DPRD Jombang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 2 Raperda Partisipatif

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan 2 Raperda Partisipatif, Penyampaian PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Hak Inisiatif DPRD (Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Partisipatif yakni, Raperda Perubahan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyampaian 2 Raperda Partisipatif ini merupakan salah satu tema pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Jombang pada hari tersebut.

Selain itu, pada paripurna kali ini juga diagendakan Penyampaian PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Hak Inisiatif DPRD (Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017).

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu siang (23/06) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan secara langsung Nota Penjelasan 2 Raperda Partisipatif ini. Tampak hadir pula pada paripurna ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Bupati Mundjidah Wahab mengatakan bahwa, pada kesempatan itu dirinya menyampaikan penjelasan umum mengenai Raperda Tahun 2021 sebagai berikut :

1. Raperda Kabupaten Jombang tentang Badan Usaha Milik Desa. Bahwa pada Badan Usaha Milik Desa, badan hukum yang didirikan oleh desa dalam mengelola usaha desa untuk kesehjahteraan maayarakat desa. Perkembangan BumDes merupakan bentuk penguatan ekonomi desa serta pendayagunaan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, sehingga salah satu penyumbang perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dikatakan Bupati Bbahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang tidak ada selama ini harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang baru guna mengatur BumDes, mendorong pengelolaan BumDes, melalui peningkatan kapasitas aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, dan aspek menejemen organisasi dan aspek finansial,” kata Bupati Jombang.

2. Raperda Kabupaten Jombang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Bahwa perubahan RPJMD merupakan arah pembangunan yang nantinya akan menjadi acuan daerah dalam perencanaan pembangunan serta RPJMD disusun secara komperhensif.

“Data-data dan informasi yang disajikan, benar-benar valid dan harus sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Perencanaan sebagai perwujudan dan upaya kita membangun Pemerintah Kabupaten Jombang ke arah yang lebih baik,” ujar Bupati Jombang.
.
Pada perkembangan RPJMD ini terdapat sasaran yang diharapkan tercapai yakni, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Jombang, serta memajukan pembangunan karakter bangsa melalui pembangunan jangka menengah Kabupaten Jombang

“Meningkatkan kreatifitas dan kesadaran masyarakat Kabupaten Jombang melalui RPJMD yang mensejahterakan masyarakat. Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai religiusitas demokrasi, gotong-royong, ekonomi kerakyatan dan rasa kepedulian masyarakat Jombang dengan pengaturan perubahan RPJMD. Dan terakhir, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jombang sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat Jombang,” papar Bupati Jombang. [rif.adv]

Tags: