DPRD Kabupaten Blitar Usulkan Raperda Produk Lokal

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPRD Kabupaten Blitar telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Produk Lokal di Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Blitar tahun 2022 tentang Perlindungan Produk Lokal akan mulai dibahas.

“Sebab naskah akademik Raperda ini sudah turun, sehingga tinggal pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah,” kata Idris Marbawi.

Lanjut Idris, inisiatif Raperda ini berangkat dari sebuah realita, dimana banyak potensi produk lokal di Kabupaten Blitar yang sementara ini belum terawat dengan baik.

“Pemerintah harus hadir melalui regulasi yang akan dibahas dalam Raperda ini, baik dari sisi cara meningkatkan Sumber Daya Manusia, peningkatan kualitas produk lokal, hingga pemasaran,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, dalam Raperda ini juga mengatur kepastian hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Artinya kami juga terus berupaya untuk melindungi UMKM yang ada di Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Tambah Idris, sangat diperlukan kecintaan terhadap produk lokal di Kabupaten Blitat, sehingga harus benar-benar dibudayakan. “Sehingga kedepan banyak produk UMKM dari Kabupaten Blitar yang bisa dikonsumsi di luar daerah,” imbuhnya. [htn.dre]

Tags: