DPRD Kabupaten Sidoarjo Merasa Kecewa Pembangunan GT 17

Ketua fraksi PDIP, Tarkit Erdianto

Sidoarjo, Bhirawa
Eksekutif diingatkan untuk tidak membangun Gedung Terpadu (GT) 17 lantai maupun RSUD Barat (Krian) dengan dana swasta. Semua aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus melibatkan DPRD dan menggunakan dana APBD.
Ketua Fraksi PDIP, Tarkit Erdianto, Rabu (26/6) kemarin, mendengar informasi eksekutif akan melakukan ground breaking atas dua proyek besar tahun ini. Secara resmi, DPRD tidak tahu menahu rencana itu. Tetapi kalau benar eksekutif bekerjasama dengan dana pihak ketiga untuk membangun, hal itu sangat disayangkan.
Tarkit meminta, Pemkab segera menggunakan anggaran yang tersedia di APBD Rp125 miliar untuk membangun RSUD Barat. ”Anggaran RSUD, tinggal diserap saja. Kalau kurang, fraksinya siap membantu penambahan anggaran RS. Total biaya proyek Rp300 juta dan akan dipenuhi DPRD karena kekuatan APBD sangat besar,” ujarnya.
Namun Tarkit heran, belum tuntas urusan RSUD Barat, muncul lagi rencana Pemkab membangun gedung terpadu dengan dana swasta. DPRD sudah menolak anggaran yang diajukan Pemkab. Bila Pemkab melibatkan dana swasta, apakah ada kalangan dunia usaha yang mau menggelontorkan hingga Rp400 miliar untuk membiayai proyek itu, lalu keuntungan apa yang diperolehnya. Itu gedung perkantoran, bukan gedung komersial.
”Anggaran daerah Rp125 miliar yang sudah tersedia saja tidak diserap, malah mikir dana swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Emir Firdaus menambahkan, pemerintah daerah itu hakekatnya Pemkab dan DPRD dengan seluruh kewenangannya. Tidak bisa Pemkab jalan sendiri, tanpa melibatkan DPRD dalam urusan RSUD Barat dan gedung terpadu.
Anggaran RSUD Barat sudah menjadi produk hukum, jadi Perda dan masuk dokumen daerah. Uang Rp125 miliar harus diserap, karena pengalokasiannya sudah disepakati kedua pihak dan jadi APBD.
Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso, mendengar kalau kedua proyek itu akan di ground breaking, Oktober 2019. Pemkab berani meneruskan rencananya karena sudah mendapat garansi dari Dirjen Anggaran dan pejabat Kepmendagri. [hds]

Tags: