DPRD Kabupaten Trenggalek Lalui Tahapan Pemilihan Wakil Bupati

Trenggalek, Bhirawa
Tahapan demi tahapan dalam sebuah proses yang harus dilalui untuk mengisi kekosongan jabatan wakil Bupati Trenggalek. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Trenggalek mengadakan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah, TNI – Polri, tokoh masyarakat dan tokoh partai sesuai dengan mekanisme pemilihan oleh panitia pemilih (Panlih) DPRD Trenggalek.
Dikatakan Agus Cahyono salah satu Wakil Ketua DPRD Trenggalek politisi partai PKS dengan agenda sosialisasi yang merupakan bagian dari sebuah proses pemilihan wakil Bupati dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan tersebut.
“Dalam sosialisasi Panlih yang di hadiri dari para tokoh partei politik , pemerintah Daerah ,TNI – Polri serta unsur tokoh masyarakat.” Ucap Agus usai sosialisasi di ruang aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (20/6)
Dijelaskan Agus sebagai tugas dan wewenang Panlih yang diberikan waktu selama 45 hari terhitung mulai dari tahapan pembentukan panitia pemilihan pada 13 juni 2019 kemarin, hingga sampai tahapan akhir.
“Panitia pemilihan yang disingakat (panlih ) diberikan wakru selama dua pekan untuk menerima 2 nama calon wakil Bupati , dengan ketentuan yang menguusulakan adalah 5 partei pengusung pada saat itu .
Menurut Agus , ini akan menemui kesulitan dalam upaya mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati, sedangkan dinamikanya itu ada pada ke 5 partai pengusung itu sendiri , dikarnakan yang diusulkan hanya 2 calon. Dimungkinkan Kerumitan pengisian kekosongan Wakil Bupati ini setidaknya akan di alami oleh kelima partei tersebut diantaranya partei PDI Perjuangan, Golkar ,Gerindra, Pan ,dan Demokrat. kalau nantinya ada kata sepakat dari partei pengusung yang mengusulkan 2 nama, maka calon itulah yang akan kita proses .
Ditambahkan Agus secara teknis dalam tahapan pemilihan akan seperti pemilihan pada umumnya, yaitu memakai surat suara yang dipilih oleh 43 anggota DPRD.
“Pemilihannya memakai surat suara dari dua nama yang sudah ditetapkan Panlih menjadi calon Wakil Bupati, dan yang mempunyai hak pilih itu cuma 43 anggota DPRD yang akan menentukan dua nama yang sudah ditetapkan oleh Panleh dan partai pengusung.” Jelasnya.
Masih kata Agus Sesuai dengan tahapan pemilihan wakil Bupati, pada tangal 14 Agustus menjadi hari pencoblosan. Maka sesuai dengan tahapannya kapan batas akhir calon harus masuk serta persyaratannya harus klir.
“Kalau dari masa yang ditentukan dari Partai pengusung tidak mengirim dua nama, berarti Panlih segera untuk rapat kemudian membuat laporan di rapat paripurna DPRD”
Dari waktu yang ditetapkan selama 45 hari maka, waktu tersebut kita lalui dulu semoga di 45 hari ini bisa kita dapatkan Wakil Bupati, harapnya (wek)

Tags: