DPRD Kota Batu, Diskumdag, PP Samakan Visi Tertibkan Rentenir Berkedok Koperasi

Suasana hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi B di ruang rapat gedung DPRD Kota Batu, Kamis (18/6).

Kota Batu, Bhirawa
Di masa pandemi ini banyak warga yang kehilangan pendapatan tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan. Karena itu meminjam uang di koperasi menjadi alternatif bagi sebagian warga. Namun hal ini menjadi mengkhawatirkan ketika banyak rentenir yang beroperasi dengan kedok koperasi.
Masalah ini menjadi fokus pembahasan dalam hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi B di ruang rapat gedung DPRD Kota Batu, Kamis (18/6).
Dalam hearing kemarin, Komisi B mengundang Diskumdag Kota Batu, dan Pemuda Pancasila (PP) sebagai pihak yang mengeluhkan keberadaan rentenir. Dalam diskusi tersebut PP meminta untuk agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan keberadaan rentenir- rentenir yang berkedok koperasi ini.
“Semua koperasi yang tidak memenuhi syarat koperasi dan ternyata adalah rentenir harus ditutup,” ujar Ketua PP Kota Batu, Hendro di hadapan Komisi B dan Diskumdag, Kamis (18/6). Apalagi saat ini kondisi masyarakat tengah terjepit dan mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono mengapresiasi perhatian PP Kota Batu yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan koperasi di Kota Batu. Termasuk atas dorongan mereka untuk melakukan penertiban para rentenir yang berkedok koperasi.
Sebenarnya, kata Eko, pihaknya selama ini terus mengawasi keberadaan koperasi di kota ini, termasuk koperasi yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi. Dalam pengawasan, Eko mencontohkan pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada sebuah koperasi yang berlokasi di Jl.Flamboyan.
“Atas masalah yang ada kita sudah surati koperasi tersebut, dan sekarang koperasi tsb sudah tutup bahkan sudah tidak ada orang di sana,” ujar Eko.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Batu, Nur Ali menyampaikan sebelum membentuk Satgas penertiban koperasi yang dijadikan kedok dari rentenir, ia meminta pihak terkait untuk mempelajari Pergub nomor 20. Dalam Pergub tersebut sudah terdapat KPKSP atau Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam.
“Kalau Pergub tersebut belum dicabut, terus Kota Batu membentuk Satgas Koperasi maka maka bisa jadi aturan ini akan bertabrakan,” ujar Ali.
Selain itu, dalam penutupan sebuah koperasi tetap ada tahapan- tahapan yang harus dilalui. Karena itu pembentukan satgas harus dipelajari lagi.
“Pembentukan Satgas pasti akan dibatalkan oleh Gubernur karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,”jelas Ali.
Sebagai solusi alternatif, ia menyarankan agar Pemerintah Kota membentuk lembaga keuangan yang murah, kalau perlu mulai di tingkat RT. Karena milik pemerintah, lembaga keuangan ini harus berbunga rendah atau bahkan tanpa bunga.
“Jika ada warga yang berjualan rujak sedang membutuhkan uang Rp1,5 juta saja, tidak mungkin dia datang ke bank. Ya lembaga keuangan bentukan pemerintah kota inilah solusinya,”pungkas Ali. [nas]

Tags: