DPRD Kota Blitar Tetapkan Tata Tertib Dewan

5-htnKota Blitar, Bhirawa
Setelah melalui pembahasan yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Blitar, akhirnya DPRD Kota Blitar telah menetapkan Tata Tertib (Ttaib) DPRD Kota Blitar melalui Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (4/10) kemarin.
Dalam penetapan Tatib DPRD Kota Blitar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet didampingi Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 398 ayat (1) Bahwa Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota ditetpkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, maka DPRD Kota Blitar beberapa waktu lalu telah membentuk Panitia Kerja untuk menyusun draf Keputusan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar.
“Yang selanjutnya draf tersebut dikonsultasikan kepada Gubernur sebelum ditetapkan dalam Paripurna. Sehingga setelah turun dari Gubernur saat ini (kemarin red) dilakukan penetapan melalui rapat Paripurna,” kata Drs. Slamet.
Pada pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Tatib DPRD Kota Blitar, sebelum ditetapkanĀ  juru bicara Panitia Kerja Pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Blitar menyampaikan laporan hasil pembahasan, dimana menjelaskan hasil klarifikasi ke Gubernur Jawa Timur.
“Sehingga berdasarkan hasil evaluasi Gunernur tersebut, Tatib bisa ditetapkan dengan draf yang telah disusun oleh Panitia Kerja,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH dengan disahkannya Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Blitar, DPRD Kota Blitar segera melakukan pembentukan alat kelengkapan Dewan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Tatib tersebut.
“Karena sebagai dasar pembentukan alat kelengkapan adalah Tata Tertib, maka yang menjadi tugas utama sebelumnya adalah menuntaskan Tatib. Namun karena saat ini sudah ditetapkan sehingga akan segera dibentuk alat kelengkapan Dewan lainnya,” kata Glebot Catur Arijanto, SH.
Lanjut Glebot Catur Arijanto, SH, pihaknya menargetkan pada minggu ini seluruh alat kelengkapan Dewan harus sudah terbentuk, sehingga kedepanĀ  semua Anggota Dewan bisa segera melaksanakan tugas sesuai dengan kedududukan atau jabatan yang dijabat baik di Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah maupun Komisi.
“Semua tugas yang selama ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena belum ada alat kelengkapan, diharapkan bisa segera terbentuk dan melaksanakan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara pasca penetapan Tatib DPRD Kabupaten Blitar, seluruh pimpinan Fraksi-Fraksi diminta segera segera menyerahkan nama-nama anggotanya untuk mengisi alat kelengkapan Dewan sesuai dengan Tatib yang telah disahkan. [htn]

Keterangan Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Drs. Slamet (kiri) saat memimpin rapat Paripurna didampingi Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arijanto, SH (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto (tengah). [Hartono/Bhirawa]

Tags: