DPRD Minta Inspektorat Perketat Pengawasan DD/ADD

Ketua Komisi I DPRD Kab Malang Gatot Didik Subroto.

Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjerat beberapa kepala desa (kades) di Kabupaten Malang membuat anggota DPRD setempat meminta agar pihak Inspektorat Pemkab Malang memperketat pengawasan penggunaan anggaran untuk pembangunan desa yang dilakukan oleh kades dan perangkat desa.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, sudah ada beberapa kasdes yang kini menjalani hukuman kurungan penjara karena tuduhan dalam kasus penyalagunaan DD/ADD.
“Dan pengawasan itu, tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat saja, tapi juga harus dibantu pengawasan yang dilakukan masyarakat, serta lembaga-lembaga yang lainnya. Sehingga jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran DD/ADD, maka segera untuk melaporkannya, baik kepada Inspektorat, Kepolsian maupun Kejaksaan,” tegasnya.
Kasus dugaan penyalagunaan ADD Kades Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Mujiono, harus ada penangan serius oleh Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan. Sedangkan dalam kasus dugaan penyalagunaan ADD tersebut, Inspektorat harus tegas. Dan jangan hanya dilakukan pembinaan saja, tapi jika dalam penanganan kasus itu dia terbukti bersalah, tentunya harus diberikan sanksi atau dilanjutkan dalam proses hukum.
Persoalan dugaan korupsi, menurut mantan Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini, semestinya harus ada keseriusan dalam proses hukum, jika bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan itu benar. Dan selain Kades Druju diduga melakukan penyalagunaan ADD tahun 2015, 2016, dan 2017, kades tersebut juga melakukan pelanggaran yakni diduga menyewakan tanah kas desa untuk jalan kendaraan truk menuju penambangan batu.
“Yang seharusnya uang sewa atas tanah kas desa itu masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Dan untuk menyewakan tanah kas desa tersebut juga harus ada persetujuan dari Badan Pengawas Desa (BPD),” jelas Didik.
Sebab, terang dia, berdasarkan pengaduan yang dilakukan warga Desa Druju padaanggota dewan, bahwa selama tiga tahun ADD yang dikucurkan pada desa setempat, warganya telah mencium jika penggunaan anggaran tidak jelas atau tidak sesuai dengan peruntukannya . Termasuk tanah kas desa yang disewakan untuk jalan truk menuju lokasi penambangan batu sebesar Rp 600 juta.
Dari besarnya uang sewa tersebut, kata Didik, warganya menanyakan jika uang sewa itu digunakan untuk apa?. Sehingga dengan adanya kasus dugaaan penyalagunaan ADD dan uang sewa tanah kas desa itu, maka Inspektorat harus serius dalam menangani kasus tersebut. “Dan jika memang ditemukan adanya penyelewengan, ya harus ditindak tegas,” papar Didik, yang juga pernah sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: