DPRD Nilai Upaya Selamatkan Aset Pemkot Terlambat

Herlina Harsono Njoto

Surabaya, Bhirawa
Legislator menilai upaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Jaksa Agung RI untuk menyelamatkan aset pemerintah kota yang tengah disengketakan terlambat.
“Saya kira pemerintah daerah bagaimanapun juga sedapat mungkin mempertahankan aset. Kami sepakat upaya pemkot mempertahankan aset itu, tapi terkadang ada kendala sampai kalah di tingkat PK (peninjauan kembali),” kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina di Surabaya, Selasa (14/3).
Menurut dia, kasus sengketa kepemilikan aset antara pemerintah dengan perorangan atau swasta yang berujung kekalahan pemkot menjadi pelajaran berharga agar pemkot memperhatikan aset-aset miliknya.
Upaya meminta bantuan ke Jaksa Agung, lanjut dia, dinilai terlambat karena upaya ini dilakukan di penghujung hasil keputusan PK. Maka tidak jarang sudah ada legal opini dari kejaksaan meminta pemkot untuk taat kepada keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini menjadi tantangan berat bagi kejaksaan. Ketika upaya dukungan diminta pemerintah, maka itu diwujudkan dalam hal apa? apakah kemudian ada penangguhan pelaksanaan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap?” katanya.
Jika upaya perlindungan aset nantinya berujung kekalahan dan sampai dengan pelepasan aset, maka peran DPRD Surabaya menjadi penting. Meski demikian, ia mengharapkan DPRD dan Pemkot Surabaya harus satu barisan mempertahankana aset. “Saya kira lebih baik memulai mempertahankan aset agar tidak jadi ada rentetan kasus yang salah,” katanya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi sebelumnya menyatakan pihaknya sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya. “Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya,” kata JAM Datun.
Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI pada Rabu (8/3) itu diperuntukkan bagi perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat. [ant]

Tags: