DPRD Surabaya Inisisasi Raperda Kawasan Kumuh

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menginisiasi penyusunan Raperda Hunian Berimbang guna mengurangi kawasan kumuh yang ada di Kota Pahlawan.
“Selama ini, para pengembang lebih berorientasi pembangunan perumahan mewah. Melalui aturan itu, kalangan dewan berharap, para pengembang juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas kalangan masyarakat menengah ke bawah,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat di Surabaya, Senin.
Ia mengaku selama ini para pengembang lebih berorientasi pembangunan perumahan mewah. Melalui aturan itu, kalangan dewan berharap, para pengembang juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Selama ini terlalu jomplang (tidak imbang) antara perumahan orang kaya dan miskin. Harapannya dengan adanya raperda ada perimbangan,” ujarnya.
Edi sepakat masyarakat miskin juga difasilitasi hunian yang layak. Menurutnya, bentuknya bisa berupa rumah susun (Rusun) ataupun rumah sederhana, seperti perumnas.
Namun demikian, lanjut dia, persentasenya memang harus diatur terlebih dahulu melalui perda. “Menurut saya, harusnya sekitar 30 persen,” katanya.
Politisi Partai Hanura ini mengakui untuk menata hunian bagi masyarakat menengah ke bawah di lingkungan yang harga tanahnya mahal agak kesulitan. Namun, pihak pengembang tetap mempunyai kewajiban untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat yang strata ekonominya menengah ke bawah.
“Kalau harga jual di sekitar kawasan itu mahal, bisa dibangun di tempat lain,” ujarnya. [gat]

Tags: