DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Relokasi PKL Masjid Al Akbar

Anggota Komisi A DPRDKota Surabaya, Imam Syafi’i

DPRD Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengingatkan Pemkot Surabaya supaya relokasi PKL Masjid Al Akbar dilakukan sesuai jadwal. Menyusul keberadaan PKL yang dianggap menggangu.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan lahan relokasi PKL disisi utara Masjid Al Akbar.

“Dead line tanggal 16 Mei 2022. Kita minta jangan melebihi batas itu. Sebenarnya dead line itu sebelum puasa. Namun dijadwalkan ulang, alasannya paving belum selesai,” ungkapnya pada Senin (25/4).

Imam meminta dinas terkait pemkot Surabaya segera menyelesaikan pengerjaan lahan tersebut. sehingga PKL bisa masuk dan segera bisa berjualan. “Sehingga masjid tidak terganggu dalam hal masyarakat beribadah dan keindahannya,” tegasnya.

Imam menjelaskan lahan yang disediakan pemkot Surabaya tersebut bisa menampung sekitar 300 pedagang. “Sedangkan di Hari Minggu PKL di Masjid Al Akbar bisa mencapai 800 pedagang. Untuk tahap awal, khusus Hari Minggu PKL bisa berjualan di sekitar masjid, namun diatur jamnya. Mulai jam 06.00 sampai jam 10.00” terangnya.

Sedangkan pada hari biasanya, kata Imam, sekitaran Masjid Al Akbar harus bersih dari keberadaan PKL. “Prinsipnya PKL ingin tetap berjualan, tapi jangan sampai kekhidmatan kekhusukan dan keindahan masjid jadi terganggu. Kesannya PKL ini hanya mencari keuntungan. Mereka ini juga mengganggu akses masuk ke masjid karenanya kita minta ayo ditata ayo dirapikan,” tegasnya lagi.

Imam menyampaikan pengelola Masjid Al Akbar supaya dilibatkan dalam pengelolaan PKL. “Sebab lahan tersebut juga ada peran dari masjid sebagai pemegang SHGB diatas tanah HPL,” jelasnya lagi.

Imam juga menyoroti pungutan liar terhadap PKL. “Kita juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar (upeti) untuk aparat siapapun,” tegasnya lagi.[dre.hel]

Tags: