Dua Dinas Terkait Saling Lempar Masalah Tower BTS Diduga Tak Berizin

Bangunan tower BTS dibelakang Islamic Center di Jalan Trunojoyo, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang belum mengantongi izin

Kab Malang, Bhirawa
Lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, maka hal ini membuat sebagian pemilik tower Base Transceiver Station (BTS) belum melakukan perpanjangan izin. Dan juga masih ada tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Malang hingga kini belum memiliki izin pendirian tower.
Seperti dua tower BTS dibelakang area Islamic Center Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo Kepanjen, kabupaten setempat, satu tower izinnya habis sejak 2016.  Sedangkan satu tower lagi sudah berdiri, namun izinnya belum lengkap. Padahal, tidak jauh dari berdirinya dua tower tersebut, terdapat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, Kamis (19/3), kepada wartawan menjelaskan, jika untuk mendirikan tower BTS, ada sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi sebelum mendirikan tower BTS. Diantaranya, harus ada site plannya atau gambar perencanaan yang telah direkomendasi dari Diskominfo. “Selanjutnya, harus memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), lalu pemilik tower mengajukan perizinan Izin Mendirikan bangunan (IMB),” tuturnya.
Terkait berdirinya dua tower BTS dibelakang area Islamic Center itu, kata dia, yang satu tower belum ada izin IMB-nya, dan satu tower lagi izinnya habis, tentunya telah menyalahi aturan. Sehingga yang berhak menindak atau membongkar kedua tower BTS itu, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, untuk menindak tower BTS yang belum mengantongi izin, harus terlebih dahulu meminta data kepada DPMPTSP.
“Jika temuan tower BTS yang belum mengantongi izin dan yang masa perizinannya sudah habis, hal itu bukan kewenanganya. Namun, yang berhak dalam menangani dan menindak, yaitu tugas Satpol PP,” tegas Anis.  
Berdirinya tower BTS yang berada dibelakang area Islamic Center, yang satu tower belum mengantongi izin, hal ini dibenarkan Kepala DPMPTSP Subur Hutagalung. Selain satu tower belum mengantongi izin, dia katakan, satu tower lagi masa izin habis sejak 2016. Sedangkan satu tower BTS itu tanpa dilengkapi IMB sudah berdiri sejak sekitar tiga bulan lalu.
“Untuk ,membangun tower BTS harus ada rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten Malang dan rekomendasi dari Pangkalan Udara (Lanud) Abdurachman Saleh Malang, lalu baru kita keluarkan izin pendirian tower tersebut,” tegasnya.
Subur mengaku, jika pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas berdirinya tower yang belum mengantongis izin. Sedangkan yang berhak melakukan tindakan itu,  Satpol PP. Karena tugas Satpol PP itu penegakkan Peraturan daerah (Perda). Namun, untuk melakukan penindakan bangunan yang belum berizin, kemungkinan Satpol PP memiliki protap yang dijalankan.
“Apa yang dilakukan pemilik tower BTS itu, telah meyalahi aturan. Karena untuk membangun sebuah bangunan harus ada IMB dan Hinderordonnantie (HO) atau izin gangguan. Dan setelah pemilik tower mengantongi rekomendasi dari Diskominfo dan Lanud Abdurachman Saleh Malang, maka pemilik tower mengajukan IMB dan HO,” jelasnya. [cyn]

Tags: