Dua Kejaksaan Tangani Penipuan Gaji Polisi

PolisiSurabaya, Bhirawa
Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni, Kejari Surabaya dan Tanjung Perak dipercaya untuk menangani kasus dugaan penggelapan gaji 135 anggota Polisi yang dilakukan Titin Suprapti, PNS juru bayar di Polrestabes Surabaya.
Penanganan didua Kejari ini dikarenakan locus delictinya (tempat terjadinya peristiwa pidana) didua tempat. Dimana kasus penggelapan yang dilakukan Titin bermoduskan pengajuan kredit ke koperasi simpan pinjam Polrestabes Surabaya, dengan menggunakan identitas anggota Polisi. Korbannya pun berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran dan anggota di Polda Jatim.
Padahal, Polisi tersebut tidak pernah mengajukan kredit apa pun. Tak sampai disitu, Titin juga me-mark up angka kredit yang diajukan oleh anggota Polisi. Pembengkakan itu dilakukan Titin dengan mengubah angka kredit ketika berkas itu masuk ke mejanya. Sebab pengajuan kredit selalu diproses oleh Titin. Ada juga modus yang digunakan dengan mengajukan kredit fiktif ke bank, dengan pemalsuan tanda tangan.
Diketahui, berkas atas perkara Titin ada tujuh buah. Hanya saja, belum semuanya diserahkan ke Kejaksaan. Sampai sekarang, ada yang sudah dikirim ke Kejari Tanjung Perak dan ada juga yang dikirim ke Kejari Surabaya. Bahkan, masih ada berkas yang belum dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni mengaku, sampai sekarang pihaknya sudah menerima tiga berkas kasus Titin, dengan korban yang berbeda-beda. Adapun kasus dalam berkas itu yakni, terkait dengan penggelapan dengan tersangka. Tiga berkas dengan satu tersangka (Titin) sudah kami terima dari penyidik Polisi,” terang Patoni saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (28/10).
Dijelaskan Patoni, satu berkas yang dilimpah pertama kali sudah dinyatakan P21 (sempurna). Satu berkas lagi sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan. “Untuk dua berkas itu kerugiannya sama, yakni Rp 1,3 juta,” katanya.
Selain itu, ada juga berkas pemeriksaan yang baru saja diterima Kejari Tanjung Perak. Dia sudah menunjuk Jaksa untuk menelitinya. Sampai sekarang, Jaksa masih menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut. Bukan itu saja, ada juga satu berkas kasus penggelapan atas nama Titin dengan korban yang berbeda, dan tidak lama lagi dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini penyidik Polisi baru mengirimkan SPDP. Mungkin sebentar lagi berkasnya akan dilimpah ke Kami,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu berkas dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Penyidik melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sekaligus berkas pemeriksaan. “Dari data yang kami terima, berkas itu terkait dengan kasus penggelapan,” imbuh Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan saat dikonfirmasi terpisah.
Djoko mengaku, pihaknya sudah menunjuk Jaksa untuk meneliti dan menyidangkan kasus tersebut. Saat ini, berkas itu masih diteliti untuk mengetahui kelengkapannya. Baik syarat formil maupun materiil. “Jika sudah dirasa lengkap, Jaksa langsung menerbitkan pemberitahuan ke penyidik Polisi,” pungkasnya. [bed]

Tags: