Dua Pasutri Jadi Anggota Dewan Kota Pasuruan

01-pleno penetapan dprd sby2Pasuruan, Bhirawa
KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan 50 anggota DPRD setempat yang terpilih dalam pemilu legislatif untuk periode 2014-2019. Jumlah kursi yang didapat oleh partai politik sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh dalam lima dapil.
Menariknya, dalam rapat pleno terbuka pada penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, ada dua pasang suami istri (pasutri) berhasil mendapatkan kursi dewan. Pasutri itu berasal dari partai Golkar dan PPP.
Pasutri dari partai Golkar yang berhasil mendapat kursi yakni Udik Djanuantoro caleg incumbent dari dapil V dengan perolehan suara 9.098 dan istrinya Rias Judikari Drastika caleg incumbent dari dapil I dengan perolehan suara 6.136. Sedangkan dua pasutri dari PPP yang berhasil mendapat kursi adalah KH Saifullah Damanhuri caleg incumbent dari dapil I ini mendapat 6.002 suara dan istrinya Faizaturrohmah dari dapil IV mendapat suara 4.481.
Udik Djanuantoro caleg incumbent dari dapil V menyampaikan bahwa ia tidak menyangka istrinya bakal terpilih kembali dalam pileg 2014 ini. Pasalnya, istrinya Rias Judikari Drastika sebenarnya tak berkenan untuk menjadi anggota dewan, karena kesibukannya bekerja selain sebagai dewan.
“Awalnya sudah tak bekenan. Tapi saya meminta agar mencalonkan kembali sebagai strategi untuk meraup kemenangan di dapil 1. Ternyata benar, dapat urutan kedua dari partai di dapil I,” kata Udik Djanuantoro, Selasa (13/5).
Menurut Udik, panggilan akrabnya, istrinya memang sudah banyak dikenal oleh masyarakat di Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. Iapun berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada sang istri. “Kami juga akan bekerja semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terima kasih, kami diberi kepercayaan lagi,” papar Udik Djanuantoro.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Pasuruan, PKB unggul di Kabupaten Pasuruan dengan mendapatkan 12 kursi, disusul Partai Gerindra memperoleh 7 kursi, PDI P memperoleh 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Golongan Karya 5 kursi, PPP 3 kursi, PKS 3 kursi dan Partai Hanura memperoleh 1 kursi. “Meski sempat ada rekapitulasi ulang, tapi tidak ada perubahan suara yang signifikan,” kata Zaenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, KPU Kota Pasuruan juga menetapkan 30 anggota DPRD setempat yang terpilih dalam pemilu legislatif untuk periode 2014-2019, Senin (12/5) malam. PKB sendiri mendapatkan 10 kursi yang jauh melampaui dari parpol lainnya, Golkar meraih 5 kursi, PDIP 3 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 2 kursi, Gerindra 2 kursi, PAN 2 kursi dan Hanura meraih 2 kursi serta PPP meraih 1 kursi. Sementara Demokrat, PKPI dan PBB tidak memperoleh kursi. [hil]

Keterangan Foto : Ketua KPU Kota Pasuruan Zaenal Abidin saat memberi SK penetapan kursi sekaligus memberi ucapan selamat kepada M Yusuf Daniyal anggota dewan terpilih, Senin (12/5) petang. [hilmi husain/bhirawa]

Tags: