Dua Warga Kab.Blitar Dibebaskan dari Pasung

Community Mental Health Nourse Jawa Timur dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kota Blitar membebaskan salah satu penderita gangguan jiwa yang puluhan tahun telah dipasung keluarganya, Selasa (28/4) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Community Mental Health Nourse Jawa Timur dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kota Blitar membebaskan salah satu penderita gangguan jiwa yang puluhan tahun telah dipasung keluarganya, Selasa (28/4) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa
Dua penderita gangguan jiwa asal Kota Blitar yang dipasung oleh keluarganya, dibebaskan oleh tim gabungan dari Community Mental Health Nourse Jawa Timur dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kota Blitar, Selasa (28/4) kemarin.
Hal ini dilakukan untuk mengobati penderita gangguan jiwa di Kota Blitar dengan cara membebaskan dari pasungan dan mengajak hidup bersosialisasi di masyarakat sehingga metodenya lebih manusiawi. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Gabungan Community Mental Health Nourse Jawa Timur dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kota Blitar (TPKJM) Kota Blitar, Sri Winarti. “Kami telah membebaskan dua dari 22 orang penderita gangguan jiwa yang dipasung di Kota Blitar,” kata Sri Winarti.
Lanjut Sri Winarti, metode pembebasan dari pasungan ini dilakukan agar penderita gangguan jiwa lebih manusiawi dan tidak hanya membebaskan dari pasungan. Bahkan tim juga melakukan pendampingan terhadap penderita gangguan jiwa untuk menjalani kehidupan sehari-hari seperti minum obat sampai makan. “Agar penderita gangguan jiwa bisa melakukan aktivitas sendiri dan tidak menimbulkan persoalan lain,” ujarnya.
Sedangkan dua orang penderita gangguan jiwa yang telah dibebaskan, yakni Mutiah (65), warga Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo yang sudah 30 tahun dipasung oleh keluarganya dan Wahyudi (35) merupakan warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul yang juga sudah dipasung selama dua puluh tahun oleh orang tuanya. “Kami berharap dengan dibebaskannya dua orang ini dari pasung, bisa menjadikan mereka lebih manusiawi meskipun tetap harus diawasi dengan melakukan perawatan kejiwaan,” jelasnya.
Sementara perlu diketahui di Kota Blitar ada 447 orang penderita gangguan jiwa dan dua puluh dua diantaranya saat ini dipasung oleh pihak keluarga. Untuk itu diharapkan dengan metode yang lebih manusia seperti ini para penderita gangguan jiwa ini bisa membangkitkan memorinya dan bisa kembali normal. [htn]

Tags: