Dugaan Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang Rp5,4 Miliar

Wulang Suhardi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Jombang dan ditahan di Rutan Kejati Jatim, Senin (23,9). [abednego]

Eks Anggota DPRD Jombang Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
Kejati Jatim, Bhirawa
Mantan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (23/9). Penahanan ini dilakukan setelah Wulang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 5,4 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Pidsus Kejati Jatim, sekitar pukul 17.15 Wulang digelandang menuju Rutan Kejati Jatim. Wulang mencoba menghindar dari pertanyaan wartawan dengan menutupi wajahnya menggunakan kertas warna biru. Bahkan Politisi PDIP ini enggan mengucapkan kata-kata guna menjawab pertanyaan rekan media.
“Tersangka Wulang ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, yakni agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan.
Rudy menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang. Kasus ini bermula ketika Wulang menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 dan mengajukan KUR untuk 11 debitur.
Namun, sambung Rudy, debitur yang diajukan Wulang untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Sebab, setelah diselidiki nama-nama debitur yang diajukan Wulang ternyata fiktif.
“Melalui tersangka Wulang inilah aliran dana kredit fiktif terhadap 11 nama peserta (debitur fiktif) cair sebesar Rp 5,4 miliar,” jelas Rudy.
Disinggung mengenai peranan Aminatus Sholihah, mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil ini mengaku Aminatus masih sebatas saksi. Dan belum ada penetapan tersangka lagi atas dugaan kasus korupsi ini.
“Istrinya Wulang (Aminatus Sholihah masih sebatas saksi. Tapi kalau mengembang ke nama-nama lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, kami pasti akan tetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Wulang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim dalam perkara ini telah menahan satu tersangka, yakni anggota (mantan) DPRD Jombang periode 2009-2014, Siswo Iryana. Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka. [bed]

Tags: