Dugaan Korupsi Lindes, Kajari Sampang Ditawar Suap Rp500 Juta

Edi Sotomo, kasi Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang

Sampang,Bhirawa.
Dalam penyedilikan kasus dugaan korupsi listrik Desa (Lindes) tahun 2007-2008 di Kabupaten Sampang. Kajari Sampang menyebut pernah ditawari suap Rp.500.000.000. Namun tawaran itu langsung ditolak dan menyarankan program Lindes di 21 Desa di Kabupaten Sampang segera dinyalakan.
Kepala kejaksaan negeri Sampang Setyo Utomo menceritakan upaya penyuapan ini saat pertemuan rutin bulanan dengan wartawan dan LSM Sampang di halaman Kantor Kejaksaan negeri Sampang.
Ia menjelaskan dugaan korupsi program lindes 2007-2008 yang menggunakan APBD total Rp. 12 miliar, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh kasi Pidsus Sampang. Kamis (18/10).
“Saat penyelidikan kasus Lindes ini, saya aecara pribadi ada yang menawarkan uang Rp. 500.000.000, namun uang tersebut saya tolak dan bilang bagaimana caranya program listrik desa di 21 Desa Di Kabupaten Sampang TA 2007-2008 segera dinyalakan”tegasnya.
Sementara Edi Sotomo, kasi Kasi pidana khusus (pidsus) ditempat yang sama menambahkan, penyelidikan kasus lindes ini berdasarkan laporan LSM ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Lanjut Edi, kemudian Kejati melanjutkan pada kami untuk melakukan penyelidikan selama 28 hari kerja, awalnya berdasarkan laporan ada dua Desa program Lindes yakni Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 467 juta dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 410 juta.
“Dari hasil pengembangan dua Desa tersebut memang hingga saat ini program Lindes itu belum hidup dan belum bisa dinikmati masyarakat, kemudian berdasarkan hasil mengembangkan pemeriksaan pihak-pihak ternyata tahun anggaran 2007-2008 itu ada 21 Desa yang memiliki program lindes dengan nilai total anggaran kurang lebih Rp. 12 miliar.”terang Edi Sotomo
Lebih lanjut Edi Sotomo mengatakan hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, dengan meminta keterangan Pelapor, pihak kontraktor CV karya Putra sebagai pelaksana, sebagai pengguna anggaran kala itu 2007-2008 Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sampang yang saat ini berganti nama Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Sampang.(lis)

Tags: