Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Segera Disidangkan

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

(Menunggu Jadwal Persidangan dari Pengadilan)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda. Ini dibuktikan dengan pelimpahan berkas dua tersangka yakni mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono, dan Suhardi mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo ke Pengadilan.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi tak menampik persidangan kasus PD Pasar Surya akan disidangkan dalam waktu dekat. Terlebih, lanjut Didik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan telah merampungkan surat dakwaan dua tersangka kasus ini. Dan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan.
“Berkas untuk dua tersangka kasus PD Pasar Surya sudah kami limpahkan. Jadi kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana kasus ini,” kata Didik, Selasa (31/1).
Ditanya tentang pasal yang disangkakan, Didik menjelaskan, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Menyoal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, pria asal Bojonegoro ini enggan berspekulasi. Menurutnya, jika ditemukan adanya alat bukti baru dalam penentuan tersangka lainnya, pihaknya tak segan untuk menetapkan tersangka baru. Terlebih bukti-bukti baru yang didapati dari persidangan dua tersangka nantinya.
“Kita lihat saja nanti dipersidangan dua tersangka ini. Apakah nantinya akan ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan, itu bisa dikembangkan lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, setelah menahan mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi. Kejari Surabaya kembali menetapkan tersangka dan menahan Budi Witjaksono atas dugaan korupsi uang kegiatan perpasaran sebesar Rp 136,3 Juta. Budi yang merupakan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang itu, selama tahun 2014-2016 melakukan penagihan biaya ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin jenis jualan, buka baru stand dan registrasi.
Diketahui, tidak hanya di Pasar Wonokromo saja, dugaan penyelewengan keuangan pasar juga terjadi di tiga pasar lainnya. Ketiganya yakni di Pasar Kembang senilai Rp 166.982.925, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. [bed]

Tags: