e-Samsat Bojonegoro Dibuka Demi Permudah Layanan

Seorang pengguna ATM e-samsat sedang melakukan pembayaran PKB di kantor bersama samsat Bojonegoro. [bas/bhirawa]

Seorang pengguna ATM e-samsat sedang melakukan pembayaran PKB di kantor bersama samsat Bojonegoro. [bas/bhirawa]

Bojonegoro, Bhirawa
Melalui Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap bersistem elektronik (e-Samsat) dan ATM samsat Jatim, sehingga wajib pajak (WP) bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa tanpa harus ketemu petugas atau ngantri diloket pembayaran Kantor Bersama (KB.Samsat) di jalan Teuku Umar Bojonegoro.
Administrator Pelaksana PKB dan BBNKB  KB – Samsat Bojonegoro, Rifa’i mengatakan, melalui e-Samsat ini, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor dan regident bisa dilakukan di ATM Bank yang ditunjuk di mana pun, sehingga mempermudah pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraanya. “Pelayanan yang baik itu adalah kewajiban kita agar masyarakat bisa mudah membayar pajak. Melalui ATM samsat dan e-samsat masyarakat semakin mudah untuk membayar pajak,” kata Rifa,i Minggu (26/4) kemarin.
Menurutnya, melalui layanan itu akan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor  yang akan membantu dalam percepatan pembangunan daerah. “Siapa pun dan dimanapun pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajaknya melalui empat Bank yang ditunjuk,” ujarnya.
Dia mengatakan sistem melalui ATM Samsat dan e-Samsat ini hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran bisa dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). “Struk ATM pembayaran itu sebagai pengganti pembayaran STNK serta pengesahan. Mudah kok cuma sekitar 20 detik. Tidak harus mengantri lama-lama lagi,” jelas dia.
Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM Bank yang ditunjuk menurut dia dilakukan dengan mengetik SMS INFO dengan format e-samsat,_no rangka,_nomor KTP_alamat. “Pastikan nomor KTP yang terdaftar di STNK merupakan yang didaftar saat pembukaan rekening Bank,” pungkasnya.
Sementara cara mendapatkan kartu nomor pokok wajib pajak daerah-keendaraan bermotor (NPWPD-KB) melalui kantor samsat Bojonegoro. Persyaratan memiliki rekening di bank dengan fasilitas internet banking (tokoen), khusus untuk kendaraan roda empat. Selain itu mengisi formulir pendaftaran dan membawa STNK atas nama sendiri sesuai kendaraan yang dimiliki. [bas]

Tags: