Eks Bupati Jombang Bebas Melalui Integrasi CMB

Eks Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dinyatakan bebas melalui integrasi CMB. Ist

Surabaya, Bhirawa
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada Senin (8/8). Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Zaeori menyatakan kebebasan Nyono melalui program integrasi sosial, yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
“Benar, yang bersangkutan (Nyono) telah dibebaskan. Hal itu lantaran dirinya mendapatkan hak integrasi berupa cuti menjelang bebas,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (9/8).
Zaeroji menjelaskan, NSW yang terseret kasus tindak pidana korupsi ini berhak mendapatkan proyram integrasi. Tentunya setelah dirinya membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, Majelis Hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.
Denda itu, sambung Zaeroji, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. “Terkait pembayaran denda tersebut, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” jelas Zaeroji.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menambahkan, NSW ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.
Sehingga, sambung Jalu, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. “Hal itu berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan. Sehingga NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya, yakni 8 Agustus 2022,” tambahnya.
Jalu menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. Hal itu dilakukan lantaran masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB.
Sambung Jalu, karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.
“CMB akan dicabut apabila yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Serta melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor,” pungkasnya. [bed.wwn]

Tags: