Diduga Serobot Tanah Dinas Pengairan Jatim, Developer Dilaporkan ke Polisi

Telihat kendaraan keluar-masuk ke tanah aset negara yang diduga diperjualbelikan untuk tanah kavlingan di Kabupaten Pasuruan, Selasa (9/8). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Sebuah tanah eks waduk milik Dinas Pengairan Jatim di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menuai kontroversi. Tanah seluas 3.700 meter persegi itu diduga sengaja dimanfaatkan oleh sebuah developer tanah kavlingan, berinisial GP untuk diperjualbelikan.
Padahal, sebagian luas tanah itu masih menjadi aset negara yang tidak boleh untuk diperjualbelikan. Sebab, hanya 1.400 meter persegi yang memang menjadi milik perseorangan.
Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto menyatakan ada dugaan kuat pemanfaatan aset negara tanpa izin. Sehingga, atas temuan kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kita menemukan indikasi dugaan pemanfaatan aset negara tanpa izin. Makanya, kita melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan,” ujar Lujeng Sudarto, Selasa (9/8).
Sekadar informasi, 1.400 meter persegi itu milik tujuh orang pegawai eks Dinas Pengairan Jatim yang menang dalam proses gugatan di pengadilan. Kasus perebutan aset negara itu sempat memanas beberapa waktu lalu. Tujuh orang tersebut mengajukan gugatan dan akhirnya menang.
Dari putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN BII, tujuh orang eks pegawai Dinas Pengairan Provinsi Jatim itu berhak atas tanah 1.400 meter persegi. Lujeng menambahkan, berdasarkan informasi di lapangan, lahan seluas 3.700 meter persegi itu dijadikan bisnis kapling oleh developer, padahal yang diperbolehkan hanya 1.400 meter persegi.
Pihaknya menduga, ada persekongkolan tidak baik dalam penjualan tanah yang dulunya digunakan sebagai waduk oleh Dinas Pengairan Provinsi Jatim. “Tanah 1.400 meter persegi itu milik tujuh orang dan apabila memang diperjualbelikan sah-sah saja. Sedangkan sisanya masih jadi aset negara. Dan itu sudah jelas ada perbuatan melawan hukum. Sebab, sisa tanah negara diduga kuat ikut dijual dengan dikapling oleh developer,” tambah Lujeng Sudarto.
Ia berharap agar pihak Polres Pasuruan segera mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Dokumen-dokumen pendukung sudah kita serahkan ke pihak kepolisian untuk ditelusuri sampai ke akar-akarnya,” urai Lujeng Sudarto.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja menyatakan pihaknya sudah mendapatkan pelaporan terkait kasus itu. Saat ini, masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu. “Kami masih akan mendalami hal ini. Kami akan mempelajarinya. Yang jelas anggota sedang melakukan penyelidikan,” kata Bambang Sutedja.
Ia juga akan mengirimkan surat ke Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur terkait asal usul tanah tersebut termasuk statusnya saat ini. [hil.gat]

Tags: