Eks Lurah Gununganyar Diperiksa Terkait Indikasi Gratifikasi

[Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan MERR II C]
Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kembali mengirim undangan untuk Muhadi, mantan Lurah Gununganyar. Pemanggilan ke dua kalinya ini, terkait pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar, Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada Muhadi, guna diminta keterangan terkait kasus MERR II C. Menurutnya, keterangan mantan Lurah Gununganyar sangat diperlukan terkait adakah indikasi gratifikasi dalam kasus itu.
“Karena keterangannya sangat diperlukan, maka pekan ini Muhadi kami undang kembali,” ujar Nurcahyo kepada wartawan, Minggu (13/4).
Sambungnya, keterangan Muhadi diperlukan untuk menguatkan adakah indikasi gratifikasi dalam kasus pelepasan lahan MERR II C Gununganyar. Sebab, sebelumnya Muhadi berhalangan hadir, maka pekan ini Ppidsus Kejaksaan menunggu yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait fokus penyelidikan selama ini.
Menurutnya, untuk pemanggilan ke dua kalinya terhadap mantan lurah Gununganyar itu, Nurcahyo mengaku pihaknya akan menanyakan terkait bagaimana modus dari dugaan gratifikasi yang selama ini menjadi penyelidikan Korps Adhyaksa itu.
“Istilah kali ini bukan pemanggilan terhadap Muhadi, tapi undangan terhadap eks Lurah tersebut. Keterangan Muhadi kami butuhkan untuk membuat terang terkait modus dari indikasi gratifikasi kasus ini bagaimana?” ungkapnya.
Ditanya soal pemanggilan tiga staf PU Bina Marga, Jaksa asal Sragen itu menambahkan, ke tiganya sudah datang pada pekan lalu. Namun, Kejaksaan masih butuh keterangan dari ke tiga staf tersebut, dan akan mengundangnya pada pekan ini.
Lanjutnya, keterangan yang diminta dari ke tiga staf PU Bina Marga yakni, terkait dengan kewenangan masing-masing pada waktu proses pembebasan tanah. Dalam prose situ, ada yang namanya bidang khusus semisal administrsi yang ada kaitannya dengan pembayaran.
“Kami masih butuh keterangan dari ke tiganya. Yakni, terkait proses pembebasan lahan dari awal pembayaran bagaimana?” terangnya.
Nurcahyo memaparkan, nantinya pidsus Kejari akan menayakan terkait siapa yang dibayarkan dan siapa yang dibebaskan, serta berapa keuangan yang sudah dikeluarkan. Sambungnya, hal tersebut harus sama, sehingga singkron antara yang dibebaskan dengan yang diterima berapa. “Nantinya juga akan ditanyakan kepada pemiliknya soal, benar atau tidak menerima uang sesuai dengan harga yang telah disepakati,” imbuhnya. [bed]

Tags: