Enam Perbup Desa Belum Sempat Ditandatangani Bupati Nyono

Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Jombang, Bhirawa
Enam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang yang keseluruhnya tentang desa, ternyata belum sempat di tandatangani oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Orang nomor satu di Kabupaten Jombang itupun keburu di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (03/02) lalu karena terbelit kasus dugaan menerima suap penempatan jabatan di Dinas Kesehatan, Jombang yang juga di duga melibatkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Inna Silestyowati.
Enam Perbup vital tentang desa tersebut adalah Perbup tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Perbup Dana Desa (DD), Perbup Sharing Pajak (PDRB), Perbup Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Empat Perbub di atas, kata Agus, sudah dalam proses ‘finishing’, sementara dua Perbup lainnya yakni, Perbup tentang Kewenangan Desa dan Perbup Perencanaan Pembangunan Desa masih dalam proses pembahasan dan belum bisa dikatakan katagori ‘finishing’.
Hal itu di benarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Agus Purnomo. Agus yang di wawancarai sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (08/02) mengatakan, belum di tandatanganinya sejumlah Perbup itu karena sampai saat ini masih dalam proses ‘finishing’.
“Ya sebenarnya belum di tandatangani itu karena sampai saat ini, (Perbup) masih dalam ‘finishing’ oleh Bagian Hukum untuk di lakukan tela’ah, kajian, terutama Perbup tentang DD, ADD, PDRD, dan Perbup tentang penyusunan APBDes, Insya Alloh dalam waktu dekat ini sudah (bisa) kita naikkan” terang Agus Purnomo kepada koran ini, Kamis pagi (08/02).
Agus menegaskan, tidak ada perubahan pada substansi isi Perbup- Perbup tersebut. Ia mengatakan, Perbup tersebut harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Soal kapan Perbup-Perbup itu akan di tanda tangankan, pihaknya masih menunggu kepastian turunnya Surat Keputusan (SK) Plt. Bupati Jombang turun dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bagian Pemerintahan, Pemkab Jombang. “Mungkin hari ini, finishingnya kita usahakan selesai,” singkatnya.
Lanjut Agus, ia menerangkan, tidak akan terjadi keterlambatan dalam penyerapan anggaran desa oleh desa karena belum ‘kelar’ nya Perbup-Perbup tersebut, meskipun faktanya, Perbup-Perbup itu masih belum tertandatangani hingga memasuki minggu kedua bulan Februari oleh pihak kepala daerah sebagai pihak yang menerbitkan regulasi itu.
Agus pun menyangkal jika belum ‘sempat’ di tandatanganinya Perbup-Perbup itu karena ada kendala karena di tangkapnya Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Sementara terkait siapa nantinya yang bisa menandatangani regulasi yang sangat tekhnis tentang desa itu, ia menyatakan, bisa saja Plt Bupati Jombang saat ini menandatanganinya. Namun, pihaknya masih perlu memastikan SK Plt. Bupati sudah turun atau belum.
Pernyataan Agus soal Perbup itu, sedikit berbeda dengan apa yang pernah di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Darmaji beberapa waktu yang lalu. Kala itu, Darmaji pernah mengatakan bahwa, Perbup-Perbup itu sudah berada di meja Bupati (Nyono). “Sudah ada di meja Pak Bupati mas,” kata Darmaji singkat, Jumat (26/1) lalu.
Pendapat soal pihak yang boleh ataupun harus menandatangani Perbup-Perbup desa yang ‘tak bertuan’ itu justru datang berbeda dari kalangan legislatif. Menurut Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Cakup Ismono berpendapat, seorang Plt. Bupati tidak di perbolehkan menandatanginya.
“Seorang Plt memang ‘ndak’ boleh untuk itu (menandatangani Perbup). Jadi harus (seorang) Penjabat yang boleh,” tandas Cakup, Kamis siang saat di temui Bhirawa di Gedung Rakyat, Kamis siang (8/2).
Jika berpijak pada ‘statemen’ Cakup Ismono, maka hampir bisa di pastikan, Perbup-Perbup tentang desa tersebut akan jelas status ‘tuannya’ setelah tanggal 15 Februari 2018. Karena pada tanggal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim (Jatim) sudah melakukan pengisian Penjabat (Pj) Bupati Jombang.
Terkait kesan molornya Perbup-Perbup yang mengatur tentang desa itu, menurut Cakup, ternyata dewan sudah pernah mengingatkan pihak eksekutif agar tidak ada lagi keterlambatan keluarnya Perbup-Perbup tersebut.
“Sudah pernah kami ingatkan, agar Perbup desa ini tidak molor lagi seperti tahun yang lalu,” tegasnya memungkasi. [rif]

Tags: