Enam Target Pemerintahan Fadeli-Kartika

Bupati Fadeli dan Wakil Bupati Kartika Hidayati dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan RPJMD 2016-2021. [suprayitno/bhirawa]

Bupati Fadeli dan Wakil Bupati Kartika Hidayati dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan RPJMD 2016-2021. [suprayitno/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Pemkab Lamongan bersama DPRD mulai mengebut pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021. Dalam rapat paripurna terkait itu, Bupati Fadeli menyebut ada lima target yang ingin dicapai pemerintahannya.
“Pemkab Lamongan telah menetapkan Indiktor Kinerja Utama yang menyangkut kinerja ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat. Pertama, pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun 2021 diproyeksikan pada kisaran diatas 6  persen. Kedua, PDRB perkapita diproyeksikan tercapai angka Rp 42 juta lebih di akhir tahun 2021,” sebut dia dalam Nota Penjelasan Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (25/7).
Selain dua target itu, Fadeli menyebut juga akan menggenjot kinerja sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang pada tahun 2015 sebesar 69,84, diproyeksikan pada tahun 2021 dapat mencapai angka 71,00. Kemudian terkait tingkat kemiskinan yang saat ini Lamongan sebesar 15,18 persen, dia menargetkan di 2021 bisa turun menjadii 10,00 persen.
“Kelima, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang pada saat ini masih 4,10 persen, dengan program ekonomi kerakyatan yang akan menjadi prioritas kami 5 tahun ke depan, kami optimis di akhir 2021, bisa turun menjadi 3,00 persen. Terakhir, yakni peningkatan opini BPK dari WDP menjadi WTP, ” jelas Fadeli.
Fadeli menyampaikan, sebagaimana prosedur yang berlaku, penetapan RPJMD tersebut harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah resmi dilantiknya kepala daerah terpilih dalam Pemilukada. “Besar harapan Saya agar DPRD Kabupaten Lamongan sebagai pihak legislatif  bersama-sama dengan pemerintah daerah selaku ekskutif dapat saling bersinergi, sehingga Raperda RPJMD ini dapat disahkan menjadi Perda. Sehingga selanjutnya segera bisa dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” katanya mengakhiri. [yit,mb9]

Tags: