Evaluasi AKIP, 42 SKPD Pemprov Raih Predikat A

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan penghargaan AKIP kepada Anom Surahno SH, MSi mewakili Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim yang mendapatkan Kategori BB atau Sangat Baik, Selasa (6/12).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan penghargaan AKIP kepada Anom Surahno SH, MSi mewakili Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim yang mendapatkan Kategori BB atau Sangat Baik, Selasa (6/12).

Pemprov, Bhirawa
Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2016 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim, sebanyak 42 SKPD dari 71 SKPD pemprov mendapat predikat A atau memuaskan. Jumlah ini melonjak tajam dibanding tahun lalu yang hanya 21 SKPD saja.
Beberapa SKPD yang mendapat predikat A itu yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pendapatan, Dinas Sosial, Biro Organisasi, Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Umum. Kemudian semua rumah sakit milik pemprov juga mendapat predikat A, kemudian Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda), Dinas Peternakan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BadanĀ  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tahun ini yang dapat predikat BB ada 15 SKPD dan predikat B 14 SKPD,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo ditemui usai Penyerahan AKIP, Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim Tahun 2016 sekaligus penyerahan Mobil Perlindungan perempuan dan anak di Gedung Negara Grahadi, Selasa (6/12).
Menurut dia, salah satu kunci kesuksesan pelaksanaan dari AKIP di Jatim berkat partisipatoris atau mengajak seluruh stakeholder bersama masyarakat dalam merumuskan kebijakan. Ia mengatakan, bahwa AKIP merupakan sistem dalam menilai instansi pemerintah. Terdapat indikator dalam penilaian untuk memperoleh SAKIP tersebut.
Salah satu indikator yang dinilai adalah inovasi kegiatan di masing-masing instansi pemerintah mulai dari perencanaan, kegiatan, program, sasaran hingga tujuan. Kemudian, dari perencanaan yang tersusun, akan dicek melalui proses dari atas kebawah. Akan tetapi, di Jatim telah memiliki konsep menggunakan sistem partisipatoris.
“Jadi kalau kebijakan yang dilakukan secara botton up atau dari atas ke bawah hasil yang dicapai kurang sempurna. Akan tetapi, ketika perumusan kebijakan juga dilakukan secara vertikal atau menyamping dengan mengajak stakeholder dalam perumusannya akan menghasilkan kebijakan yang positif,” ungkapnya.
Partisipatoris yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, kata Pakde Karwo telah dilakukan hingga desa, kecamatan, kabupaten/kota. Pelayanan publik harus bisa dilakukan secara tepat. Salah satu bentuk pelayanan publik yang baik bisa dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan peran serta partisipasi dari masyarakat yang dilayani atau diistilahkan dengan calon korban diajak bicara.
Munurutnya, pelayanan publik yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi SAKIP dari Menpan RB harus menyertakan stakeholder dalam setiap pengambilan keputusan di setiap instansi pemerintahan daerah. Maka, jika SAKIP telah dilakukan dengan baik yang menjadi pemenang adalah masyarakat atau yang dikenal dengan Citizen Charter. Citizen Charter adalah kesepakatan antara yang dilayani dan melayani. Citizen Charter menjadi solusi bagi pelayanan publik di Jatim.
Ia mencontohkan, jika Puskesmas yang ada di daerah melayani pasien di pagi hari sedangkan pada pagi harinya ia bertani dan mengganggu jam bertani, maka pelayanan tersebut dapat diubah menjadi sore atau malam hari.
“Di Jatim kami sudah melakukan apa yang menjadi keinginan masyarakat. Pelayanan publik bisa diubah diluar jam kerja sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik, melalui kesepakatan antara yang dilayani dan yang melayani,” contohnya. [iib]

Tags: