Fadilah Budiono Jabat Bupati Sampang Ketiga Kali

Tolak Pelantikan Bupati: Audensi LSM PIAR dengan Ketua DPRD Sampang di ruang komisi besar DPRD Sampang.

(PIAR Tolak Pelantikan Ke DPRD Sampang)
Sampang,Bhirawa.
Berdasarkan agenda undangan yang beredar di media sosial di Kabupaten Sampang, H. Fadilah Budiono wakil Bupati Sampang, akan dilantik menjadi Bupati Sampang sisa jabatan 2013-2018, di Gedung Negara ”Grahadi Surabaya, kamis 06 Juli 2017. Pelantikan Fadilah Budiono tersebut, menuai protes keras dari LSM pusat informasi dan advokasi rakyat (PIAR), karena dianggap melanggar undang-undang karena menjabat Bupati Sampang ketiga kalinya atau tiga periode dengan jabatan yang sama.
Protes penolakan tersebut langsung disampaikan LSM PIAR ke DPRD Sampang, ditemui langsung ketua DPRD  Sampang Imam Ubaidillah dan sejumlah jajarannya di ruang komisi besar DPRD Sampang, untuk melakukan dialog terkait pelantikan Bupati Sampang ke tiga kalinya. Rabu 6/6.
Abd  Hamid korlap LSM PIAR, saat berdialog dengan pimpinan DPRD Sampang, ia menjelaskan,  pasca meninggalnya Bupati Sampang. KH Fannan Hasib yang berhalangan tetap, memang menjadi polemik siapa, penganti Bupati Sampang selanjutnya, jika melihat pada undang-undang tidak ada redaksi yang jelas mengatakan boleh langsung diganti wakil Bupati menduduki jabatan Bupati sudah dua periode.
“Larangan lebih dari dua periode menjabat Bupati atau kepala daerah, dinyatakan dengan tegas oleh undang undang nomor 23 tahun 2014, pasal 60, dan undang undang nomor 10 tahun 2016, pasal 162. Jika mengacu pada dua undang undang tersebut Fadilah Budiono tidak boleh kembali menjabat Bupati. Namun dua undang undang tersebut, tidak serta merta menjadi acuan DPRD Sampang untuk mengikutinya, bahkan melalui kesepakatan sidang paripurna tetap mengusulkan Fadilah Budiono Wakil Bupati Sampang, ke meteri dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai Bupati Sampang yang telah meninggal.tegas Abd Hamid.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, berdasarkan dua undang-undang tersebut, DPRD Sampang berdalih lebih dari dua periode tersebut hanya berlaku pada pencalonan kepala daerah, bukan pada pergantian kepala daerah, peristiwa hukum dan kebijakan terhadap pengangkatan Fadilah Budiono untuk ketiga kalinya menjabat Bupati ini, akan menjadi preseden buruk terhadap sistem demokrasi.
Sementara Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah yang menemui saat berdilaog terkait penolakan LSM atas pelantikan Fadilah Budiono, ia mengatakan pelantikan Fadilah Budiono menjabat Bupati sisa masa jabatanya, sudah melewati beberapa mekanisme, memang awalnya pemikiran kami sama dengan adik-adik LSM, bahwa Bupati dua periode tidak boleh menjabat Bupati kembali, namun hasil konsultasi dengan Biro Otoda Propinsi Jawa Timur, tidak bolehnya Bupati yang dua periode menjabat kembali dijabatan yang sama itu, terkait pencalonan Bupati yang tidak boleh, sedangkan pergantian itu boleh, itu jawaban Biro Otoda dan Kemendagri, oleh sebab itu, jika dikemudian hari ada persoalan hukum terkait pelantikan Fadilah Budiono yang menjabat Bupati untuk ketiga kalinya, sudah bukan menjadi kewenangan kami sebagai legislatif, hal itu menjadi tanggung jawab Biro Otoda Propinsi Jawa Timur dan kemendagri RI. (lis)

Tags: