Fasum Disabilitas Masih Minim di Kota Mojokerto

Sony Basoeki Rahardjo

Sony Basoeki Rahardjo

Kota Mojokerto, Bhirawa
Fasilitas Umum (Fasum) bagi para penyandang disabilitas di Kota Mojokerto hingga kini masih minim. Padahal penyediaan Fasum bagi penyandang kekurangan fisik ini ini menjadi amanat PP Nomor 43 tahun 1998 yang mengamanatkan perlindungan dan pelayanan bagi warga berkebutuhan khusus.
Sarana dan prasarana publik bagi para penyandang disabilitas, belum disediakan pemerintah, terutama di taman-taman bermain, pusat perbelanjaan maupun angkutan umum. Sehingga Komisi II DPRD Kota Mojokerto, mendesak Pemkot Mojokerto memiliki kepedulian untuk membangun fasilitas yang ramah terhadap para difabelitas.
”PemkotĀ  peduli dengan kaum disabilitas ini. Setiap pembangunan sarana prasarana harus menyertakan fasilitas yang sama bagi warga kebanyakan,” tegas Sony Basoeki Rahardjo, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Selasa (3/11) kemarin.
Sonny mengaku jarang mendapati tempat umum yang gampang diakses bagi penyandang warga berkebutuhan khusus. ”Hampir disemua fasilitas umum tidak ada fasilitas semisal untuk tuna daksa , termasuk angkot tidak ada untuk anak-anak seperti ini, kecuali anak-anak tuna rungu,” tuturnya.
Senada juga dikatakan anggota Komisi II, Yunus Suprayitno. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menyiapkan sarana dan prasarana publik bagi penyandang disabilitas, sebagaimana masyarakat lain pada umumnya.
”Akses publik juga harus disediakan bagi anak-anak disabilitas, belum terlayani dengan baik, sehingga harapan kami kedepan, pemerintah dapat menyiapkan layanan publik, agar anak-anak berkebutuhan khusus dapat menikmati sarana publik, seperti anak-anak lain pada umumnya,” imbuh Yunus.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono menyatakan ketersediaan fasilitas umum telah menjadi amanat aturan yang ada. Sehingga, pihaknya akan mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana publik bagi penyandang disabilitas. ”Pola pembangunan kedepan akan berpihak ada penyandang disabilitas. Karena ini menjadi aturan hukum,” kelitnya. [kar]

Tags: