Februari 2017, NTN Jatim Naik 1,21 Persen

Nilai Tukan Nelayan (TNT) Jatim pada Desember 2016 mengalami kenaikan sebesar 1,31 persen. [Tri Diana]

Pemprov, Bhirawa
Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jatim pada Februari 2017 naik sebesar 1,21 persen dari 117,18 pada bulan Januari 2017 menjadi 118,59 pada bulan Februari 2017.  Kenaikan NTN ini disebabkan karena indeks harga yang diterima nelayan mengalami kenaikan sebesar 1,93 persen, sementara indeks harga yang dibayar nelayan hanya mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik Jatim, Teguh Pramono mengatakan,  ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang diterima nelayan adalah ikan layang, ikan lemuru, ikan swanggi, ikan tongkol, ikan cakalang, kepiting laut, ikan kurisi/kerisi, ikan kapasan/kapas-kapas, ikan teri, dan ikan kue/bebara.
“Sedangkan komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang diterima nelayan adalah ikan kembung, ikan kuniran, rajungan, teripang, ikan tembang, dan ikan bawal,” paparnya.
Ditambahkannya, ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang dibayar nelayan adalah cabai rawit, bawang merah, bawang putih, solar, ikan selar,ikan cakalang, sewa alat penngkapan, rokok kretek, bayam, dan biaya listrik PLN golongan 1.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang dibayar nelayan adalah tomat sayur, ikan lemuru, telur ayam ras, kacang panjang, pisang, kelapa tua, gula pasir, genset/dompeng, kubis/kol, dan daging ayam ras.
Perkembangan NTN bulan Februari 2017 terhadap bulan Desember 2016 (tahun kalender Februari 2017) mengalami kenaikan sebesar 2,24 persen.  Adapun perkembangan NTN bulan Februari 2017 terhadap bulan Februari 2016 (year-on-year Februari 2016) mengalami kenaikan sebesar 9,51 persen.
Dari enam provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTN pada bulan Februari 2017, semuanya mengalami kenaikan NTN. Kenaikan NTN tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 1,48 persen, Provinsi DKI Jakarta sebesar 1,46 persen, Provinsi Jatim sebesar 1,21 persen, Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,06 persen, dan terakhir di posisi kelima dan keenam adalah Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Banten yang masing-masing naik sebesar 0,76 persen dan 0,51 persen. [rac]

Tags: