FKB DPRD Sidoarjo Ajak Fraksi Lain Tolak Kenaikan Tunjangan

Ketua Fraksi FKB, Ahmad Amir Aslichin.

Sidoarjo, Bhirawa
Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Sidoarjo menentang fraksi-fraksi yang gembar-gembor pro rakyat untuk menolak kenaikan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 18..
Ketua Fraksi FKB, Ahmad Amir Aslichin menyatakan, sangat heran mendengar anggota fraksi yang sehari sebelumnya, dalam dialog publik bertemakan pembangunan gedung terpadu Rp800 miliar, menolak keras program pembangunan mahakarya gedung Pemkab Sidoarjo itu. Dan lebih setuju mengalihkan anggaran itu untuk kepentingan rakyat Sidoarjo. PDIP, PKS, PAN selama ini paling getol mengkampanyekan penolakan pembangunan gedung terpadu itu.
Bahkan bukan hanya menolak di ruang parlemen saja, ketiga partai yang jadi induk fraksi itu memasang spanduk dan baliho penolakan di berbagai sudut jalan kabupaten. Karena itu, anak kedua Bupati Saiful Ilah yang akrab dipanggil Iin itu berharap, hendaknya fraksi yang beslogan pro rakyat  dan koar-koar memperjuangkan pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar menunjukkan konsitensinya dengan menolak kenaikan tunjangan yang tertera dalam PP Nomor 18. Di PP itu ada dua komponen tunjangan dan reses. Untuk tunjangan mobil sekitar Rp12 juta dan tunjangan sewa rumah sekitar Rp8 juta per bulan.
Bila seluruh anggota dewan Sidoarjo menolak kenaikan maka uangnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Ia menyebut saat ini ada honorer Pemkab yang tiap bulan terima Rp750 ribu dan Rp1 juta. Untuk pegawai kontrak Satpol PP dan Damkar berkisar Rp1,7 juta. Nasib mereka ini harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan upah yang layak.
Anggota FKB, Damroni Chudlori, menyatakan sepakat dengan ketua fraksinya untuk mengajak fraksi yang pro rakyat untuk menolak kenaikan tunjangan. ”Ayo. Kalau memang mengalihkan penghasilan dari kenaikan tunjangan untuk masyarakat Sidoarjo,” ucapnya.
Fraksi Kebangkitan Bangsa Memang sangat kecewa dengan fraksi yang menolak rencana Pemkab untuk membangun gedung terpadu itu. Program ini sudah pernah muncul di RPJMD 2016 yang disepakati dan sudah diperdakan. Artinya tahun lalu, seluruh fraksi sudah menyetujui program itu. Padahal program sudah diperdakan dan menjadi dokumen negara. ” Ya sudah, kalau niatnya mengganjal program bupati, FKB akan membuat perhitungan dalam Banggar,” terangnya.
Tentu saja tantangan FKB kepada fraksi – fraksi untuk menolak kenaikan tunjangan langsung mendapat respon dari anggota FPDIP, Bambang Riyoko, dr Wiyono, Jalil yang menganggap ajakan menolak kenaikan tunjangan itu tidak relevan. Tunjangan itu merupakan hak para anggota dewan. ”Kalau anggota FKB menolak kenaikan itu silahkan karena hak mereka juga,” ucap dr Wiyono.
Soal rendahnya honor yang diterima pegawai lepas di SKPD Sidoarjo, ia sepakat perlu kenaikan setidaknya sesuai UMK Sidoarjo. Soal rendahnya honor dan tenaga kontrak di SKPD Sidoarjo tidak lepas dari ketentuan hukumnya yakni Perbup Sidoarjo, kilahnya.
Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso juga senada bahwa tunjangan dewan itu hak masing- masing anggota. ”Anggota menerima tunjangan karena ada rujukan Perpresnya. Masak mau ditolak. Yang benar saja,” ujarnya. [hds]

Tags: