Forkopimda dan Ormas Islam Tulungagung Bahas Ramadan Saat Pendemi Covid-19

Bupati Maryoto memimpin rapat Forkopimda dan perwakilan ormas Islam terkait ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Kamis (23/4).

Tulungagung, Bhirawa
Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Kamis (23/4), mengundang sejumlah ormas Islam membahas pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah masa pandemi Covid -19 atau corona. Pertemuan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan ormas Islam dari MUI, NU, Muhammadiyah, LDII dan Baznas Tulungagung. Sementara dari Forkopimda selain Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, juga hadir Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan Ketua PN Tulungagung, Marice Dillak.
Seusai pertemuan Bupati Maryoto Birowo mengungkapkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah tidak dilarang selama pandemi Covid-19. Ia pun menyatakan salat tarawih bisa dilakukan di masjid atau musola asal ada pembatasan dan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid -19. “Bisa (salat tarawih berjamaah) asal terbatas. Fleksibel sekali,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap masyarakat Tulungagung untuk melakukan ibadah salat tarawih di rumahnya masing-masing. “Tarawih bersama keluarga,” tandasnya.
Selanjutnya, Bupati Maryoto Birowo menyatakan akan membuat surat edaran terait pembatasan berkumpul yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2020. “Kami akan sering sosialisasi. Masyarakat sudah tahu akibat berkumpul seperti kasus di Desa Jabalsari,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua PCNU Kabupaten Tulungagung, KH Abdul Hakim, mengungkapkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid dan musola masih bisa dilakukan saat pandemi corona. Namun demikian, lanjut dia, pelaksanaannya harus dibatasi dengan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan virus corona.
“Kalau keluarganya ada empat misalnya, yang ke masjid atau musola bisa hanya satu orang saja untuk salat tarawih berjamaah. Kalau kemudian banyak jamaahnya juga bisa dipecah di rumah penduduk,” paparnya.
Menurut pria yang mantan anggota DPRD Tulungagung ini, pembatasan tersebut sudah dilakukan saat pelaksanaan salat Jumat. “Salat Jumat saja sudah bisa dipecah (di rumah penduduk) kok,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Eva Guna Pandia, menyatakan pemahamannya jika masjid tidak boleh kosong, apalagi di bulan Ramadan. Ia pun berharap jika memang ada salat berjamaah di masjid atau musola harus tetap menjalankan physical distancing.
“Mungkin salat tarawih dibatasi. Diatur agar tetap melaksanakan physical distancing,” tuturnya.
Kapolres sempat khawatir juga dengan terus meningkatnya jumlah warga Tulungagung yang terkonfirmasi positif. Apalagi ia menyebut Tulungagung saat ini berada di peringkat ke-5 di Jawa Timur terkait penularan Covid-19. “Kami berharap penyebaran virus corona ini cepat selesai dan ini perlu kesadaran serta kedisplinan semua warga,” pintanya. (wed)

Tags: