Formulir Model D Plano Hambat Pileg

Sumenep, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep berencana mencetak sendiri logistik pileg jenis formulir model D Plano, lantaran tidak didistribusikan dari KPU Provinsi, namun hingga sekarang, meski KPU setempat sudah mulai mendistribusikan logistik lainnya kesejumlah TPS di kecamatan Kepulauan, ternyata KPU belum menyertakan formulir model D Plano tersebut, akibatnya dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pileg yang tinggal beberapa hari.
Komisioner KPU Sumenep, Moh Ilyas menyatakan, hingga sekarang pihaknya belum mencetak formulir model D, DA dan DB plano secara keseluruhan karena master D Plano tingkat DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi belum diterima KPU setempat. Jika sampai tanggal 3 April, master itu belum diterima KPU setempat, dipastikan akan berdampak pada tahapan pileg.
“Sesuai petunjuk KPU Provinsi, kami harus mencetak formulir model D, DA, dan DB plano untuk DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI. Namun yang sudah kami cetak baru formulir D Plano DPR RI dan DPD, sedangkan untuk DPRD Kabupaten dan Provinsi masih belum karena masih belum ada masternya,” kata Moh Ilyas, Rabu (2/3).
Dia mengungkapkan, untuk mencetak formulir D plano yang kurang itu harus menunggu master dari KPU Provinsi Jawa Timur karena KPU setempat tidak bisa langsung mencetak tanpa ada masternya.  “Kami tetap menunggu masternya, tidak bisa mencetak tanpa master dari Provinsi Jatim,” ungkapnya.
KPU Sumenep sudah memulai mendistribusikan logistik pileg kewilayah kepulauan pada tanggal 29 Maret lalu dan kini sudah mendistribusikan kesejumlah kecamatan diwilayah daratan, manun pendistribusian logistik itu tidak disertai formulir D Plano karena memang belum ada. “Untuk pendistribusian logistik terus kami lakukan, saat ini sudah mulai distribusi kesejumlah kecamatan didaratan,” ujarnya.
Ditegaskan, untuk logistik yang belum terdistribusikan seperti formulir D Plano itu akan disusulkan setelah selesai dicetak, baik untuk wilayah kepulauan maupun daratan. “Formulir D Plano itu akan disusulkan,” urainya. Dia memastikan, formulir model D itu tidak akan menghambat tahapan pemilu meski pendistribusiannya harus disusulkan. Namun, jika sampai tanggal 3 Arpil (hari ini, red) master formulir model D Plano itu tidak dikirim dari KPU Provinsi sudah bukan tanggung jawab KPU Sumenep.
“Kalau sampai tanggal 3 April master formulir model D itu belum kami terima, berarti sudah emergensi dan kami serahkan kepada KPU Jatim, karena kemungkinan besar akan terjadi kendala dalam pendistribusian utamanya kewilayah kepulauan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta KPU Provinsi Jatim segera mengirimkan master formulir model D plano itu sehingga KPU Sumenep segera mencetaknya, kemudian mendistribusikannya kesejumlah kecamatan. “Kami minta KPU Jatim segera mengirimkan master formulir model D Plano itu ke kami agar kami cepat mencetaknya,” terangnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diplenokan KPU setempat sebanyak 894.444 orang dan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 765 orang. Sedangkan TPS yang tersebar di 27 kecamatan daratan dan kepulauan sebanyak 2.798 TPS. [sul]

Rate this article!
Tags: