Fraksi Dewan Komitmen Kawal UU Desa

UU Desa akan diimplementasikan mulai 2015. Setiap desa nantinya akan mendapat kucuran Rp 1 miliar dan dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.  Salah satunya bisa untuk membenahi infrastruktur desa yang rusak.

UU Desa akan diimplementasikan mulai 2015. Setiap desa nantinya akan mendapat kucuran Rp 1 miliar dan dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya bisa untuk membenahi infrastruktur desa yang rusak.

DPRD Jatim, Bhirawa
Pasca disahkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI, langsung disambut oleh sebagian fraksi di DPRD Jatim.  Dalam waktu dekat mereka akan membuat Raperda inisiaif yang terkait dengan pengelolaan dana desa tersebut. Mengingat dalam UU Desa tersebut mengamanahkan  setiap desa akan mendapat kucuran dana dari APBN masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Ketua Fraksi PKB Badrut Tamam mengungkapkan pihaknya berkomitmen mengawal implementasi UU Desa di Jatim lewat payung hukum Perda. Karena itu, sebagai ketua fraksi, dirinya sudah memberi instruksi kepada anggota FPKB yang nantinya duduk di Badan Legislasi Daerah (Banlegda) agar memperjuangkan usulan Raperda Desa masuk dalam program legislasi daerah atau Prolegda.
“Insyaallah, kami akan perjuangkan Raperda Desa menjadi Perda sebagai payung hukum pemberlakuan UU Desa di Jatim. Itu penting karena Jatim sebagai provinsi agraris punya kekhususan yang harus diatur Perda. Kami akan all out memperjuangkan Perda Desa ini,” tegas politisi asal Pulau Madura ini, Minggu (7/9).
Sementara itu, Wakil Sekretaris FPKB Chusainuddin mengaku siap memperjuangkan Raperda Desa. Menurutnya, instruksi pimpinan fraksi harus dikawal. Karena itu, sekalipun nanti dirinya tidak duduk di Banleg, tapi tetap akan memberi kontribusi agar Perda Desa yang merupakan komitmen FPKB bisa disahkan dan berlaku di Jatim.
“Saya siap mengawal inisiatif Raperda Desa yang sudah diinstruksikan pimpinan. Apalagi Perda Desa ini juga hasil perjuangan teman-teman FPKB di DPR RI,” tandas Sekretaris DKW Garda Bangsa Jatim itu.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim Abdul Halim mengaku dengan kekuatan 13 anggota, pihaknya sudah berkomitmen memperjuangkan Perda tentang Desa yang merupakan turunan dari UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI. Bahkan, pihaknya siap berkomitmen fraksinya mengawal implementasi UU Desa di Jatim.
“Instruksi dari DPP sudah jelas. Kami yang merupakan kepanjangan tangan dari partai harus mengawal UU Desa di Jawa Timur lewat pemberlakuan Perda Desa,” terang Halim.
Seperti diketahui, pengesahan UU Desa oleh DPR RI pada akhir 2013 mengamanatkan alokasi 10 persen dana APBN untuk kas desa. Dengan demikian tiap desa rata-rata akan menerima dana kas desa Rp1 miliar per desa. Selain itu, perangkat desa juga diangkat sebagai PNS. UU Desa efektif akan diberlakukan pada tahun depan.
Tidak sampai di situ saja, dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UU Desa sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Sedang  masa jabatan perangkat desa dapat menjabat dan diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun.
Bahkan dalam UU Desa,  seorang kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi  mengatakan penyusunan UU Desa kesepakatan pemerintah dan DPR. Dengan aturan tentang desa, setidaknya dapat menjadi aturan mengikat untuk mengatur desa menjadi lebih maju dan modern tanpa menghilangkan filosofi desa.
Gamawan berpendapat, desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan nasional. Ia berharap dengan adanya UU Desa mampu merespon demokratisasi dan globalisasi tanpa menghilangkan asal-usul desa. “Pengaturan desa tidak hanya mengatur aspe penting, tapi desa diharapkan menjadi pondasi penting dalam memajukan desa di masa yang akan datang,” ujarnya. [cty]

Poin Penting UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
– UU Desa efektif akan diberlakukan pada 2015
– Mengamanatkan alokasi 10 persen dana APBN untuk kas desa. Dengan demikian tiap desa    rata-rata akan menerima dana kas desa Rp1 miliar per desa
– Perangkat desa diangkat sebagai PNS.
– Masa jabatan kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Sedang  masa jabatan perangkat desa dapat menjabat dan diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun.
– Seorang kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Rate this article!
Tags: