Gagal Pemberkasan, 15 CPNS Digugurkan

Verifikasi berkas CPNS memasuki hari terakhir untuk pelamar pada formasi Pemprov Jatim, Senin (14/1).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Hanya tinggal selangkah lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jatim, 15 CPNS yang telah dinyatakan lolos tes harus mengurungkan diri. Hal tersebut dikarenakan mereka gagal dalam proses pemberkasan yang digelar BKD selama 8 – 14 Januari lalu.
Mereka digugurkan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dan sebagian tidak hadir dalam proses pemberkasan. Dari 15 CPNS tersebut, enam di antaranya yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS itu diketahui tidak memenuhi kualifikasi sehingga mereka akan didiskualifikasi.
Kabid Perencanaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Hasyim Asy’ari menuturkan, mereka yang kemungkinan gugur itu tidak memenuhi i kualifikasi. Hampir semua terkait dengan akreditasi lulusan. Para CPNS itu adalah mereka yang direkrut melalui jalur lulusan terbaik atau cumlaude. Sebagaimana disyaratkan bahwa CPNS yang melalui jalur rekrutmen tes dari jalur cumlaude baik kampus maupun program studinya harus terakreditasi A.
“Ada di antara jalur cumlaude itu setelah diverifikasi ternyata ada yang kampusnya terakreditasi A. Namun saat mereka lulus, Prodinya belum terakreditasi A. Karena ini syarat, tidak bisa ditoleransi,” kata Kabid Perencanaan dan Pengadaan BKD Jatim Hasyim, Selasa (15/1/2019).
Hasyim menuturkan jika benar-benar dicoret, otomatis akan diisi CPNS yang rangkingnya persis berada di bawah keenam CPNS tersebut. Saat ini, BKD Jatim selaku Panitia Seleksi Daerah akan melaporkan kepada pansel pusat yakni BKN. “BKN lah penentu kebijakan akan temuan saat pemberkasan CPNS itu. Hasyim mengaku sedang menyurati ke BKN atas temuan pemberkasan tersebut. Pemberkasan CPNS Pemprov Jatim sendiri sudah berakhir,” tutur dia.
Bagaimana reaksi enam CPNS yang gugur tersebut? Saat dihadirkan dalam pemberkasan di Kantor BKD Jatim, hampir semua CPNS ini sudah menyadari sejak awal kalau akan ada konsekuensi yang akan mereka terima. Sebab, mereka sudah menyadari hanya coba-coba. “Saat pendaftaran awal aturan sempat berubah-ubah hingga mereka masuk sebagai peserta CPNS. Namun saat pemberkasan ketahuan. Mereka yang memberi tahu kalau akreditasi prodinya belum A,” terang Hasyim.
Keenam CPNS yang didiskualifikasi itu rata-rata dari lulusan kampus besar. Baik negeri maupun swasta. Hasyim tidak merinci formasi apa yang didiskualifikasi itu. Yang jelas menyebar baik tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Sebanyak sembilan CPNS lainnya yang digugurkan karena tidak hadir dalam proses pemberkasan. Hasyim tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran peserta tersebut. “Bisa jadi mereka hanya iseng atau ikut CPNS tapi bukan pilihan utama,” kata dia.
Pemberkasan CPNS Pemprov Jatim sudah tuntas. Semua berkas untuk memastikan calon PNS itu akan diajukan untuk pengajuan nomor induk kepegawaian (NIK) alias SK. Surat ini sekaligus menjadi surat tugas mereka bekerja di instansi dan kantor yang sesuai. Dari total 2.065 formasi yang dicari hanya 1.971 yang terisi dan didinyatakan lulus CPNS.
Sementara itu di Pemkot Surabaya juga ada 1 CPNS yang berpotensi untuk didiskualifikasi. “Dari jalur cumlaude juga. Ada satu CPNS yang belum menunjukkan akreditasi prodinya. Selebihnya semua mengikuti pemberkasan,” kata Kepala BKD Kota Surabaya, Mia Santi Dewi. [tam]

Rate this article!
Tags: