Gelar Aksi di Pemkab Tuban, DPRD dan PT SBI, FSPMI Tuntut Hak Pekerja

Proses mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Kabupaten Tuban antara perwakilan FSPMI dengan dinas terkait.

Tuban, Bhirawa
Minta hak-hanya dikembalikan, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, menggelar aksi di depan PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI), Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tuban, Selasa (20/8).
Para buruh peserta aksi ini meminta PT SBI yang sebelumnya bernama PT Semen Holcim Indonesia dan PT ISS selaku penyedia jasa kerja dan CV Bangun Sejahtera, agar buruh yang dialihkerjakan dari PT ISS ke CV Bangun Sejahtera, mendapat hak yang sama seperti diperusahaan sebelumnya.
Ketua FSPMI Cabang Tuban, Duraji dalam orasinya, mempertahankan hak dari teman-temanya, dari perusahaan lama beralih yang baru. Seperti upah yang menjadi haknya dikurangi, sedangkan kebutuhan keluarga semakin tinggi. Maka itu, yang menjadi dasar massa untuk aksi pada hari ini.
“Sampai kapanpun kita akan menggelar aksi untuk 18 pekerja, karena hak mereka diambil,” kata Durasi dalam orasinya.
Pihaknya juga menambahkan, hasil dari dialognya yang dilakukan, PT SBI akan mengadakan petemuan kembali pada 22 Agustus 2019, dan akan mengundang penyedia jasa pekerjaan dari Jakarta, untuk menyampaikan pendapat pengalihan perusahan.
Sedanhkan, sampai saat ini 18 orang masih bekerja aktif. Yang sebelumnya kontrak kerja mereka habis di akhir bulan Juni 2019, kemudian diberikan adendum Oleh PT SBI diperpanjang sampai permasalahan ini selesai.
“Ya ini, kita tuntut kepada pihak terkait, agar hak mereka bisa terpenuhi,” katanya.
Sementara, Wardiono Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Kabupaten Tuban, menyebutkan prosedur yang bisa ditindaklanjuti, harus dengan cara bipartit terlebih dulu yaitu dengan di selesaikan di internal PT.SBI dan PT.ISS, CV Bangun Sejahtera dengan tenaga kerja. Kalau belum selesai, bisa mengajukan pengaduan yakni di lampirkan dari hasil penyelesain internal itu.
“Setelah ada pengaduan kita pelajari baru memanggil pihak yang terkait untuk di mediasi,” kata Wadiono saat menjelaskan kepada awak media.
Wadiono juga menambahkan, ketika mediasi tidak bisa menyelesaikan akan dikeluarkan dari Dinas yakni anjuran. Kalaupun masih belum bisa menerima, dapat menempuh jalur pengadilan Industrial.
“Ya sesuai prosedur seperti itu, saya bekerja sesuai prosedur yang berlaku, Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industri,” tambahnya. (Hud)

Tags: