Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan 5 Perda

Pemkab Blitar, Bhirawa
Tuntasnya pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya dari sekian banyak Ranperda yang telah dibahas DPRD Kabupaten Blitar menetapkan 5 Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (16/7) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan penetapan 5 Perda tersebut diawali dengan penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017.
“Selanjutnya dilakukan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 menjadi Perda,” kata Suwito.
Lanjut Suwito pada Rapat Paripurna tersebut juga diikuti penetapan Perda tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, di mana penetapan 5 Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Blitar dengan Pimpinan DPRD setempat.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang diharapkan, kami berharap Perda yang telah ditetapkan akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Suwito menambahkan, selain agenda penetapan 5 Perda tersebut, Rapat Paripurna juga dalam rangka pemyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019.
Secara terpisah Bupati Blitar Drs H Rijanto MM juga berharap dengan ditetapkannya 5 Perda ini program kerja dan kebijakan Pemkab Blitar mendapatkan kekuatan hukum untuk bisa melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang selama ini sempat belum tuntas. Salah satunya adanya bantuan hukum bagi keluarga miskin ini akan membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, khususnya masyarakat Kabupaten Blitar yang kurang mampu.
“Karena ini kami anggap juga penting untuk membantu masyarakat, kami akan berupaya untuk bisa menerapkan dan menjalankan 5 Perda yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Blitar,” terangnya. [htn,adv]

 

Tags: