Kota Batu, bhirawa
Partai Golongan Karya (Golkar) kota Batu tahun ini terancam tidak bisa menerima dana Bantuan Partai politik (Banpol). Hal ini karena, parpol yang pernah jaya dimasa pemerintahan Orde Baru ini mengalami perpecahan dalam kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Rencananya setelah hasil Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2015 Partai golkar kota Batu mendapat bantuan Rp 87 juta. Meski di tubuh Partai Golkar kota Batu tidak ada kepengurusan Ganda, Pemkot Batu tetap tidak akan mencairkan dana tersebut karena dalam pencairan dana partai politik, salah satu persyaratan untuk pencairan dana ini harus mendapatkan legalisasi dari Ketua Umum dan Sekjen Partai di tingkat pusat.
“Karena hingga saat ini Partai Golkar belum ada kepastian hukum, kubu Partai Golkar mana yang diakui oleh pemerintah. Sehingga berdasarkan aturan tersebut Pemkot Batu tidak bisa mencairkan sebelum ada ketetapan hukum yang sah,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batu, Thomas Maidu, Minggu (18/10).
Dijelaskan, permasalahan Golkar di pusat masih ada dualisme kepemimpinan, sementara persyaratan pengajuan administrasi selain melampirkan susunan pengurus harus ada legalisir SKn dari Ketum dan Sekjen partai politik sebagai calon penerima Banpol.
“Ya memang sampai saat ini Dana Banpol di Kota Batu memang belum dicairkan, karena harus menunggu hasil Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2015 yang saat ini masih dalam proses pengesahan gubernur,” tukasnya.
Lanjut Thomas, Sesuai dengan Permendagri tahun 2011, partai yang memiliki kursi di DPRD berhak mendapatkan dana parpol yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara dalam pemilu legislatif. Berdasarkan hal tersebut di Kota Batu, Pemkot Batu mengalokasikan dana parpol sebesar Rp 696 juta untuk Sembilan parpol peraih kursi Di DPRD kota Batu.
Dari Sembilan Parpol, kata Thomas, yang terima dana terbesar adalah PDIP yakni Rp 130 juta, ditempat kedua Partai Gerindra Rp 105 juta, disusul PKB sebesar Rp 103 juta. Selanjutnya Partai Golkar mendapatkan dana parpol sebesar Rp 87 juta, PAN Rp 84 juta, Demokrat Rp 72 juta, PKS mendapatkan Rp 37 juta, Hanura Rp 31 juta dan Nasdem mendapatkan Rp 26 juta. [sup]