Grebek Gudang Solar Subsidi, Polres Pasuruan Kota Amankan Enam Truk Tangki

Enam unit truk tangki kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota karena diduga mengangkut solar subsidi tanpa izin, Selasa (27/2) sore. [bhirawa/hilmi husain]

Polresta Pasuruan, Bhirawa.
Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan enam unit truk tangki mengangkut solar subsidi tanpa izin.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto menyampaikan mulanya ada masyarakat yang melapor, ada dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin di kawasan Pasuruan Timur.

Atas hal itu, petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran. Termasuk, melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang berada di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Hasilnya, ditemukan ada enam truk tangki solar subsidi. Empat truk tangki masih berisi solar subsidi, sementara dua lainnya kosong,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Selasa (27/2) sore.

Menurutnya, petugas tengah memeriksa lima sopir truk dan satu orang penjaga gudang. Dari sejumlah keterangan yang didapat, truk tangki tersebut diduga memperoleh solar subsidi dari sebuah gudang di wilayah Besuki.

Usai memperoleh solar subsidi, truk tangki itu selanjutnya disimpan di gudang Sedarum. Kemudian, solar subsidi tersebut dijual ke industri.

“Hingga saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik truk tangki tersebut. Terkait tersangkanya, masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Rudi Hidajanto.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 55 UU Migas. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun. [Hil.gat]

Tags: