Gubernur Diminta Patuhi PP No 18 Tahun 2016

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Restrukturisasi Perangkat Daerah
DPRD Jatim, Bhirawa
Perampingan organisasi di tubuh Pemprov Jatim hingga kini belum ada titik temu.  Untuk dua SKPD belum ada kesepakatan antara Komisi A DPRD Jatim dan Pemprov Jatim. Pemprov Jatim masih mempertahankan Pekerjaan Umum (PU) untuk menjadi tiga dan Pertanian menjadi dinas sendiri. Sementara kementerian melalui Sekjennya menolak keinginan tersebut karena telah keluar dari UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan untuk urusan dinas sudah selesai semuanya, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus berdiri sendiri tidak bisa digabung. Demikian dengan Bakorwil sudah ditambah menjadi lima yaitu tambahannya di Jember, serta Korpri untuk sementara masuk sebagai UPT di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Karenanya saya minta Pemprov Jatim dan gubernur memahami urusan ini. Dengan begitu semuanya sudah selesai dan tinggal memasukkan dalam pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2017 yang rencananya  dibahas pada pertengahan September,”tegas politisi asal Partai Golkar di sela-sela hearing dengan SKPD terkait alokasi anggaran, Kamis (25/8).
Ditambahkannya, sesuai arahan dari Kementerian PU disebutkan meski PU menjadi urusan wajib, namun hanya bisa dipecah menjadi dua yakni PU Cipta Karya dan PU Bina Marga yang nantinya ditambah Sumber Daya Air. Sementara untuk  Perumahan  Rakyat tidak bisa digabung dan berdiri sendiri.
Sedang untuk Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya rencananya akan digabung dengan Pertanian ternyata tidak boleh sama Menteri Pertanian. Mengingat banyak sekali urusan Dinas Ketahanan Pangan sehingga harus berdiri sendiri, termasuk Dinas Peternakan. Sementara Dinas Pertanian bisa digabung dengan Dinas Perkebunan serta Tanaman Pangan dan Hortikultura.
“Yang pasti masalah ini sedang saya kebut dan tuntas sebelum pembahasan KUA-PPAS. Meski di satu sisi dalam aturannya perampingan ini selesai pada 2 Desember 2016,”tegas Freddy.

Raperda OPD Tak Jelas
Sementara itu kewajiban Pemkot Surabaya untuk melakukan restrukturisasi SKPD masih belum jelas arahnya. Padahal sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 Perda Organisasi dan Perangkat Daerah(OPD)sebagai pelaksanaan restrukturisasi SKPD sudah harus disahkan  maksimal Desember mendatang.
Saat ini Pemkot Surabaya masih berkutat untuk mencoba meminta pengecualian Kemendagri agar tidak melakukan restrukturisasi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016.
Komisi A yang menangani hukum dan pemerintahan sampai saat ini mengaku belum menerima draft Raperda Restrukturisasi SKPD tersebut. “Belum diserahkan pemkot, kami belum tahu kapan,” terang Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto.
Herlina menyebut pihak Komisi A juga masih melakukan berbagai konsultasi dengan Kemendagri terkait aturan baru soal perangkat daerah dan kepegawaian. “Kita masih konsultasi saja dengan Kemendagri, memang ada banyak hal yang harus dijelaskan,” terangnya.
Dalam PP No 18 Tahun 2016 pasal 124 ketentuan Penutup ditegaskan Perda OPD dan kepala unit kerja perangkat daerah harus diselesaikan paling lambat enam bulan sejak PP tersebut diundangkan. Sebagai catatan PPNo 18 Tahun 2016 yang merupakan salah satu perangkat pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014  diundangkan pemerintah pada Juni 2016.
Anggota Komisi A Fatkhurrahman  mengakui waktu yang tersedia untuk melakukan pembahasan Perda POD sangat mepet dengan deadline peraturan pemerintah. Belum lagi , menurutnya Perda POD akan sangat berkaitan dengan APBD 2017 karena nomenkaltur anggaran dipastikan bakal berbeda.
“Saya juga belum tahun kapan diajukan pemkot, tapi waktunya akan sangat mepet. Saya hanya mendorong agar pemkot melakukan konsultasi lagi dengan Komisi  A termasuk terkait implikasi hukum jika pengajuan Raperda OPD terlambat diajukan,” terangnya. [cty,gat]

Tags: