Gubernur Larang ASN Ambil Cuti Tambahan Lebaran

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Imbauan ini disampaikan Gubernur Jatim melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekdaprov Jatim Dr Akhmad Sukardi MM nomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017, perihal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
“Imbauan ini merujuk pada SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto MSi, Senin (19/6).
Benny mengatakan tujuan imbauan ini agar penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan maksimal. Sedangkan bagi ASN Pemprov Jatim yang tidak bisa mengikuti cuti bersama karena memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pegawai rumah sakit dll akan diberikan tambahan cuti tahunan.  “Kepada PNS tersebut akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama,” katanya.
Selain imbauan tidak menambah cuti, Gubernur Jatim juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama. Selain itu, usai pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama pelayanan publik.
Ditambahkannya, tingkat kehadiran hari pertama masuk usai Lebaran di Pemprov Jatim sangat baik, tidak ada satu pun yang membolos.
Merujuk pada edaran gubernur tersebut dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, diharapkan seluruh Kepala OPD/Unit Kerja secara berjenjang untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas SE Gubernur tersebut. “Imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN,” pungkasnya. [iib]

Tags: