Gubernur Optimis DPRD Jatim Setuju SPAM Umbulan

Tampak anak-anak dari Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan saat bermain di sekitaran sumber mata air Umbulan, Selasa (19/1).

Tampak anak-anak dari Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan saat bermain di sekitaran sumber mata air Umbulan, Selasa (19/1).

DPRD Jatim, Bhirawa
Kendati sebagian besar fraksi-fraksi di DPRD Jatim keberatan jika persetujuan terkait proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KSP) Sistem Penyediaan Air Minum (KPS-SPAM) Umbulan di Pasuruan dilakukan sebelum 25 Mei 2016. Namun Gubernur Jatim, Soekarwo justru optimis karena proyek tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Jatim.
“Saya optimis tanggal 20 Mei mendatang, persetujuan dari DPRD Jatim terkait proyek SPAM Umbulan bisa terealisasi,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo saat dikonfirmasi usai rapat Paripurna DPRD Jatim, Minggu (15/5).
Menurut Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, proyek SPAM Umbulan itu sangat dibutuhkan masyarakat kelas menengah ke bawah karena harganya terjangkau. “Kalau proyek SPAM Umbulan itu terealisasi maka masyarakat bisa membeli air minum dengan harga terjangkau dan kualitasnya sangat baik,” dalih mantan Sekdaprov Jatim ini.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hammy Wahyunianto mengaku fraksi-fraksi di DPRD Jatim minta waktu untuk diperpanjang itu hal yang wajar. Pasalnya, fraksi juga perlu melakukan pembahasan yang mendalam sebelum memberikan persetujuan.
“Selama hampir satu dasawarsa ini, proyek KPS yang dilakukan Pemprov Jatim tidak pernah minta persetujuan DPRD Jatim, namun khusus KPS SPAM Umbulan kok minta dan waktunya juga mepet, jadi wajar kalau DPRD hati-hati dan perlu melakukan pembahasan terlebh dulu,” ujar politisi asal FPKS.
Pertimbangan lainnya, kata Hammy ada kesan DPRD sengaja dipetakompli karena dua kali Komisi D DPRD Jatim mengajak Dinas PU Pengairan sidak ke lokasi Umbulan selalu mengelak dan beralasan. Namun ketika eksekutif butuh anggaran Rp.17 miliar untuk pendukung proyek SPAM Umbulan justru mereka merengek-rengek.
Selain itu, dalam presentasi ke fraksi-fraksi DPRD Jatim, tim eksekutif tidak menjelaskan masalah Amdal SPAM Umbulan karena masih ada adendum sehingga perlu disempurnakan. “Janjinya akhir April selesai tapi hingga Mei juga belum tuntas. Karena itu FPKS juga perlu masukan dari tim ahli terkait kajian Amdal Umbulan karena proyek ini menyangkut banyak persoalan,” jelas Hammy.
Dari sisi bagi hasil keuntungan juga masih perlu didiskusikan, sebab pihak ketiga (swasta) yang berinvestasi sebesar Rp.1,232 triliun setelah 25 tahun (BOT) keuntungannya menjadi Rp.1,9 triliun. Sebaliknya, pihak pemerintah baik pusat dan provinsi yang ikut andil dalam KPS SPAM Umbulan sekitar Rp.1,1 justru hanya mendapat Rp.418 miliar.
“Dari komposisi modal hampir seimbang yaitu 59 % : 41%, tapi share keuntungan justru berbanding terbalik. Walaupun setelah 25 tahun nanti semua aset itu akan menjadi milik pemerintah sepenuhnya, itu perlu dibahas lebih terinci karena menyangkut penggunaan uang rakyat,” dalih mantan Ketua DPW PKS Jatim ini.
Senada, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Edy Paripurna juga mengaku akan meminta perpanjangan waktu  untuk melakukan pembahasan detail terkait proyek KPS SPAM Umbulan. ” Proyek ini memang dibutuhkan masyarakat Jatim, tapi kalau nantinya justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat tentu harus dipikir masak-masak sebelum memberikan persetujuan,” ujarnya.
Mantan wakil Bupati Pasuruan itu ingin memastikan apakah 5 daerah yakni Kota Pasuruan, Kab Pasuruan, Kab Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kab Gresik yang akan membeli air Umbulan tidak keberatan dengan sistem yang diberlakukan dalam jual beli SPAM Umbulan.
“Saya dapat laporan beberapa PDAM di lima daerah itu keberatan karena sistem kuota yang digunakan dalam jual beli SPAM Umbulan justru menyulitkan mereka untuk menjual lagi ke masyarakat yang terbiasa dengan sistem meteran atau liter,” beber Edy Paripurna.
Dari sisi Amdal juga perlu penjelasan karena masyarakat setempat selama ini menggunakan air Sungai Rejoso yang bersumber dari luberan mata air Umbulan baik untuk kebutuhan air bersih maupun pertanian.
“Kalau proyek SPAM Umbulan menguasai sepenuhnya tentu rawan konflik dengan masyarakat. Apalagi Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan juga masih berselisih soal jatah kuota maupun share keuntungan yang akan mereka dapatkan,” tambah politisi asal PDIP.
Ketua FPAN DPRD Jatim, Malik Effendi menegaskan  sebelum memberikan persetujuan atau menolak, pihaknya masih akan mendalami dampak sosial proyek SPAM Umbulan terhadap masyarakat sekitar, performance PDAM di 5 daerah yang akan membeli air umbulan, fungsi agregator PDAM, manfaat dana APBN sebesar Rp.818 miliar, serta keputusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU tahun 2015 yang tidak membolehkan swasta mengelola air minum.
“Pimpinan DPRD Jatim telah memberikan dua opsi kepada fraksi-fraksi di DPRD Jatim yaitu setuju atau menolak. Jawaban FPAN tergantung hasil pendalaman terhadap lima persoalan yang cukup mendasar tersebut, sehingga tak perlu dibatasi jadwal sebelum 25 Mei mendatang,” tegas politisi asal Madura.
Terpisah, Kadis PU Cipta Karya Jatim, Gentur Sanjoyo menyatakan batas akhir persetujuan DPRD Jatim terhadap proyek KPS SPAM Umbulan itu dideadline 25 Mei 2016 atau 60 hari paska hasil pelelangan proyek KPS SPAM Umbulan ditetapkan pada 4 Februari lalu.
“Batas akhir persetujuan DPRD Jatim itu ditunggu sampai 25 Mei 2016. Kalau tidak ada persetujuan dari DPRD Jatim, otomatis proyek KPS SPAM Umbulan bisa batal demi hukum,” ujarnya.
Selain itu dana APBN senilai Rp.818 yang sedianya untuk kelayakan dan menekan harga jual air SPAM Umbulan terancam dialihkan untuk membiayai proyek nasional yang lain. “Rencana pelaksanaan proyek KPS SPAM Umbulan adalah penandatanganan perjanjian antara Gubernur Jatim dengan badan usaha pada tahun 2016,” jelas Gentur.
Selanjutnya perjanjian itu akan efektif pada tahun 2017 dengan masa konstruksi 2 tahun dan selesai pada tahun 2019, sehingga diharapkan air umbulan dengan kualitas yang sangat baik dapat dinikmati masyarakat pada tahun 2019.
“Artinya air Umbulan segera dinikmati oleh masyarakat pada tahun 2019 apabila penandatangan perjanjian antara Gubernur Jatim dengan badan usaha dapat dilakukan pada bulan Mei 2016 setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Jatim,” pungkasnya. [Cty]

Tags: