Gubernur Wajibkan Kasek SMAN/SMKN Diassesment

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dan Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menyapa kepala sekolah peserta assessment tahap dua di Badan Diklat Jatim, Rabu (10/2). [adit hananta utama/bhirawa]

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dan Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menyapa kepala sekolah peserta assessment tahap dua di Badan Diklat Jatim, Rabu (10/2). [adit hananta utama/bhirawa]

Pemprov Jatim , Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan, semua Kasek SMA/SMK Negeri harus diuji kelayakan melalui assessment. Hal ini dilakukan agar kasek benar-benar punya kompetensi dalam memimpin sekolah.
“Wajib assessment, khususnya bagi kepala SMA dan SMK negeri,” tegas Pakde Karwo usai memberikan pengarahan dalam assessment Kasek SMA/SMK NegeriĀ  di Badan Diklat Jatim, Rabu(10/2).
Pelaksanaan assesement kepala sekolah SMA/SMK negeri ini memang dilakukan oleh Dindik Jatim untuk menguji kelayakan kepala sekolah terkait dengan pengambilalihan kewenangan pendidikan menengah oleh pemerintah provinsi.
Namun demikian sampai pada assement kepala sekolah (Kasek) gelombang terakhir kemarin belum seluruh Kasek mendapat kesempat untuk mengikuti uji kelayakan itu. Termasuk di Surabaya, dari 33 SMA/SMK Negeri yang ada, hanya 14 diantaranya berkesempatan mengikuti assessment.
Terkait hal iniĀ  Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, tahun ini sasaran assessment baru untuk 400 kasek. Sementara jumlah SMK-SMA negeri se Jatim mencapai 650 lembaga. Jadi ada sekitar 250 kasek yang belum dapat jatah assessment.
“Semua pasti diassessment. Kita upayakan tahun ini bisa dituntaskan meski anggarannya terbatas. Kita bisa melakukan Perubahan APBD 2016 untuk tambahan assessment,” kata dia saat memantau langsung pelaksanaan assessment kemarin.
Dalam kesempatan itu, Saiful kembali menegaskan pentingnya assessment. Salah satunya untuk menentukan karir kasek mendatang. Kendati ada kasek yang sudah pernah mengikuti assessment di kabupaten/kota maupun Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), itu tidak akan menjadi refrensi Dindik Jatim dalam penempatan kasek.
Pihaknya hanya mengakui assessment yang dilakukan Badan Diklat Jatim dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo. “Ini hanya soal standar assessment. Bukan berarti yang dilakukan di kabupaten/kota dan LPMP di bawah standar. Tapi standar assessment kita mengikuti LPPKS,” pungkas dia.
Masih tentang belum seluruhnya kepala sekolah yang berkesempatan melakukan assessment, kondisi ini pun agaknya mengundang kekhawatiran Kasek. Khususnya bagi mereka yang sejak pertama tidak mendapat kesempatan mengikuti assessment.
“Tidak tahu, kok ada yang diassessment ada yang tidak. Semestinya kalau ada assessment ya semuanya dapat,” tutur Kepala SMAN 14 Muntiani saat dikonfirmasi, Rabu (10/2). Muntiani mengaku, hingga pelaksanaan tahap terakhir pihaknya tidak mendapat undangan dari Dindik Jatim. “Kita sih berharap tetap bisa ikut. Kan kalau diuji kelayakan, semua berhak berkompetisi,” tambahnya.
Hal berbeda diungkapkan kasek yang sudah mengikuti assessment. Seperti Kepala SMAN 6 Surabaya Nurseno. Pihaknya mengaku senang dengan kebijakan Dindik Jatim yang akan memutihkan masa jabatan kepala sekolah sejak peralihan wewenang dilakukan. Bukan semata-mata kesempatan menjadi kasek bisa lebih lama. Namun lebih pada evaluasi yang nantinya akan dilakukan dindik setelah pemutihan.
“Kita senang saja ada pemutihan itu. Tapi harus ada evaluasi, sampai sejauh mana perkembangan setelah dua tahun memimpin sekolah,” tutur dia.
Nurseno berharap, peralihan wewenang ini akan dapat mereformasi sistem pendidikan yang sudah beralan. Khususnya terkait peran kasek yang selama ini hanya dianggap sebagai guru yang diberi tugas tambahan.
“Kalau tugas kasek hanya tugas tambahan, mana mungkin bisa maksimal. Kalau mau, mestinya kepala sekolah ditetapkan sebagai pegawai eselon,” kata dia. [tam]

Tags: