Gunakan Kartu Kredit Nasabah Guna Meraup Rp 50 Juta

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Bayu-Indra-Wiguno-menunjukkan-BB-kartu-kredit-yang-digunakan-tersangka-Novan-untuk-meraup-keuntungan-Rabu-[18/1].-[abednego/bhirawa].

(Pegawai Bank Diamankan Polrestabes Surabaya)
Surabaya, Bhirawa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengamankan Novan Hadi Wibowo (37) warga Wiyung, Surabaya selaku tersangka pemalsuan aplikasi pengajuan kartu kredit. Pelaku yang bekerja sebagai marketing salah satu Bank swasta ini berhasil membobol dan meraup keuntungan hingga Rp 50 Juta dari kejahatan yang dilakukan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, modus dari tersangka yakni menjaring sales-sales yang seolah-olah akan dipekerjakan oleh tersangka. Namun, tersangka memanfaatkan hal itu dengan mengumpulkan dokumen data-data personil tersebut, untuk diajukan sebagai aplikasi permohonan kartu kredit dengan memalsukan tanda tangan pemohon.
“Limit kartu kredit yang datanya dipalsukan tersangka sangat bervariasi. Yang paling kecil Rp 6 juta dan yang paling tinggi adalah Rp 30 juta. Dari keuntungan itu, tersangka meraup keuntungan Rp 50 juta,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (19/1).
Selain itu, lanjut Bayu, dokumen pribadi sales juga digunakan tersangka ?untuk membuat kartu debit mandiri. Dan hal itu dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan pemilik data. Untuk kartu-kartu kredit yang dipalsukan tersangka merupakan asli keluaran dari bank. Hanya saja aplikasi pengajuan kreditnya dipalsukan tersangka.
“Jadi kartu-kartu kredit ini asli keluaran Bank. Hanya saja tersangka memalsukan data pemohonnya,” terang Bayu.
Sementara itu, tersangka Novan mengaku, sejak bekerja sebagai marketing di salah satu bank swasta di Surabaya setahun lalu, selain menggunakan data nasabah bank di tempat dia bekerja, tersangka juga membeli data nasabah di bank lain.
“Ada 1.000 pemohon yang saya kumpulkan. Satu nama saya beli Rp 250. Tapi tidak semua nama saya ajukan. Dari 1.000 nama itu, hanya dua yang saya ajukan. Ini sudah saya lakukan hampir satu tahun ini,” ungkap tersangka Novan.
Dari kartu kredit yang dipalsukannya, tersangka meraup keuntungan Rp 50 juta. Saat ditanya perihal peruntukan uang itu, Novan mengaku, hasil dari aksi jahatnya digunakan untuk biaya sehari-hari. “Uangnya saya pakai bayar utang, dan keperluan hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya tujuh kartu kredit dari Bank Mega, CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, dan ANZ. Kemudian 14 kartu debit dari Bank Mandiri, Danamon DAN CIMB Niaga, serta belasan dokumen permohonan palsu dan barang bukti lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. “Adapun ancaman pidana penjara dari pasal tersebut yakni, 6 (enam) tahun penjara,” pungkas Bayu. [bed]

Tags: