Gus Farid: UU Pesantren Bentuk Penghormatan Pemerintah dan DPR

Pembina Pesantren Al-Wahabiyah 1, Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Gus Farid Alfarisi.

Jombang, Bhirawa
Pembina Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Wahabiyah 1, Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Gus Farid Alfarisi menyebutkan, lahirnya undang-undang (UU) tentang pesantren merupakan bentuk penghormatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap peran pesantren bagi bangsa dan negara.

Gus Farid mengatakan, peran pesantren mulai dari melawan penjajah, merebut kemerdekaan hingga menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangatlah besar.

“Dan juga dalam bidang pendidikan pesantren perannya sangat besar untuk bangsa dan negara ini, sehingga pemerintah wajib untuk memperhatikan keberlangsungan pesantren,” kata Gus Farid, Minggu (25/12).

“Dengan disahkannya undang-undang tersebut, itu bentuk penghormatan pemerintah dan DPR terhadap peran pesantren untuk bangsa dan negara ini,” ulas dia.

Namun lebih lanjut dia menyampaikan, UU tersebut dalam pelaksanaannya kurang maksimal, terutama dalam sosialisasi terkait isi UU tersebut, sehingga lembaga-lembaga pesantren tidak faham terkait isi dari UU tersebut.

Gus Farid berharap pemerintah mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk bisa mensosialisasikan UU tersebut dengan maksimal.

“Untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar segera menindak lanjuti dengan Perda dan Pergub/Perbup agar UU tersebut benar-benar bisa bermanfaat bagi pesantren,” ungkapnya.

“Terutama pesantren-pesantren kecil yang ada di pelosok-pelosok desa karena pesantren-pesantren kecil tersebut sangat butuh support dari pemerintah dalam menjalankan aktifitas kegiatan belajar mengajar, terutama kebutuhan fasilitas-fasilitas untuk kepentingan belajar mengajar. Juga pemerintah harus bisa memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas kepesantrenannya,” paparnya. [rif.dre]

Tags: