H-7, Perusahaan Wajib Berikan THR pada Karyawannya

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau agar seluruh perusahaan/industri di Jawa Timur memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.
Hal ini seiring telah dilayangkannya surat edaran Gubernur Jawa Timur perihal THR Keagamaan Tahun 2017 kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur. Dalam surat edaran itu, ditegaskan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Setiajit SH MM mengatakan, surat edaran itu seiring dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016.  “Aturan dan kebijakan dari pemerintah masih tetap terkait dengan THR ini,” katanya, Kamis (1/6).
Dijelaskannya, perhitungan besaran THR yang diberikan seperti bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan/upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya diatas satu bulan kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja.
“Jika ada perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan itu yang merupakan kesepakatan pengusaha dengan pekerjanya, maka harus dibayarkan sesuai dengan PKB itu. Selain itu, kalau ada perusahaan atau pengusaha yang kurang mengerti perhitungan THR, maka bisa langsung ke posko pengaduan THR yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang ada di jalan Dukuh Menanggal, Surabaya,” paparnya.
Setiajit juga mengatakan, kalau THR Keagaman wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Setidaknya sepuluh hari sebelumnya seluruh perusahaan di Jawa Timur bisa memberikan THR tersebut,” ujarnya.
Nantinya, jika ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari nilai total THR, dan harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai batas kurang dari tujuh hari, maka pemerintah akan mengumumkan melalui media massa.
“Saya harapkan seluruh perusahaan bisa memberikan THR sebelum batas waktu  yang ditentukan. Sayang jika terkena sanksi. Tidak hanya sanksi, pekerjanya mungkin bisa demo dan berakibat produktifitas terganggu,” ujarnya. [rac]

Tags: