Hakim PN Kab.Madiun Sidangkan Kades Klecorejo

Hakim PN Kab.Madiun Sidangkan Kades KlecorejoKab. Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penganiyaan dengan terdakwa Kades Klecorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbal lisan (saksi dari penyidik), Rabu (28/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tunik Pariyanti, menghadirkan saksi verbal lisan karena banyak saksi sebelumnya yang mengingkari keterangannya yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Empat saksi verbal lisan yang dihadirkan dalam persidangan yang semuanya merupakan penyidik Polsek Mejayan yakni, Agung, Sutrisno, Edi Prasetyo dan Muslish Bawani.
Menurut keterangan saksi verbal lisan, Muslich Bawani, kepada majelis hakim yang diketuai Sudar,SH, dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, semua penyidik yang melakukan pemeriksaan tidak ada yang menekan saksi. Para saksi juga dalam keadaan sehat ketika diperiksa.
“Para saksi kami periksa dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan. Kami tanya, kemudian jawaban mereka dituangkan dalam BAP. Setelah itu kami bacakan dan kemudian ditandatangani, ada yang cap jempol oleh para saksi,” terang saksi verbal lisan Muslich Bawani, di hadapan majelis hakim dan JPU Tunik Pariyanti. [dar]

Tags: