Hari Ini, Penyesuaian Tarif Tol Gempol-Pandaan Diberlakukan

Gerbang Tol Pandaan yang akan disesuaikan tarifnya

Surabaya, Bhirawa
Penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) ini mulai diberlakukan hari ini, Jumat (31/1) pukul 00.00. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol, Agung Widodo mengungkapkan penyesuaian tarif diberlakukan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif sendiri disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan,” terangnya, Kamis (30/1).
Agung menambahkan untuk sosialisasi atas diberlakukannya tarif tol tersebut, anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk dan Variable Message Sign (VMS).
Agung juga berharap untuk kelancaran perjalanan di jalan tol, para pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. “Dengan begitu, antrian di gerbang tol tidak akan terjadi,” ujarnya.
Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk Gol. III, Gol. IV dan Gol. V yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan tarif tol Gol. III dan Gol. IV rata-rata turun sebesar 11 persen dan untuk Gol V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.
Berikut rincian tarif baru jalan tol Gempol-Pandaan, Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC: Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp5.000, Golongan IV Rp6.000, Golongan V Rp6.000.
Pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp8.500, Golongan II Rp14.000, Golongan III Rp14.000, Golongan IV Rp17.500, Golongan V Rp17.500. Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp11.000, Golongan II Rp18.500, Golongan III Rp18.500, Golongan IV Rp23.500, Golongan V Rp23.500. [riq]

Tags: