Hari Ini Polda Limpahkan BAP Bawaslu ke Kejati

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejati Jatim, Bhirawa
Setelah dinyatakan sempurna (P21), Senin (14/9) hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim rencananya akan melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Bhirawa via telpon perihal tahap II tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nurrochman enggan menjawab.
Perihal tahap II ini, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan, rencananya penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap II kasus Bawaslu pada Senin (14/9) ini. Namun, pihaknya mengatakan bahwa Kejati Jatim hanya melakukan proses administrasi tahap II.
“Tahap II di Kejati hanya soal adminsitrasinya saja. Selanjutnya Kejati akan melimpahkan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,” terang Kasitus Kejati Jatim saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (13/9).
Pelimpahkan ke Kejari Surabaya, lanjut Dandeni, merupakan prosedur yang dilakukan Kejati Jatim guna relevansi proses persidangan nantinya. Jadi, pihaknya hanya melakukan proses administrasi berkas, kemudian berkas itu dilimpahkan ke Kejari Surabaya beserta pelimpahan ke empat tersangka Bawaslu Jatim.
Menurut Dandeni, setelah pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Surabaya. Selanjutnya, empat tersangka yakni, Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono (rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim) akan di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
“Kami meminta tahap II dilakukan pagi hari, menginggat ke empat tersangka harus menjalani penahanan di Rutan Medaeng,” tegas Dandeni.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Sudamiran menyatakan pihaknya telah siap melimpahkan tahap II ke Kejati Jatim. Sudamiran mengaku, rencanannya penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) akan dilakukan pada Senin (14/9) ini. Pihaknya juga berharap agar kasus ini segera di sidangkan.
“Semoga tahap II kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim bisa berjalan dengan lancar. Kalau tidak halangan, Senin sudah kami limpahkan,” ungkap Sudamiran.
Tak hanya empat tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim turut menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus ini. Enam orang ini diantaranya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede. [bed ]

Tags: