Hari Ini,Sumenep – Kediri TetapkanPaslon

PilkadaSumenep, Bhirawa
Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) beberapa daerah mulai memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon. Seperti di Sumenep dan Kabupaten Kediri. Penetapan paslon itu akan digelar pada hari ini (24/8) di kantor KPU setempat melalui rapat pleno komisioner KPU.
Komisioner KPU Sumenep, Ach Subaidi mengatakan, sesuai tahapan pilkada, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon yang dinyatakan lengkap persyaratan pencalonannya sesuai aturan yang berlaku. “Besok (hari ini, red) komisioner KPU akan melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan pasangan calon yang akan berlaga di pilkada serentah tahun ini,” kata Subaidi, Minggu (23/8).
Ia menerangkan, rapat pleno itu dilakukan diinternal komisioner KPU, tanpa melibatkan yang lain. Sedangkan pengundiang nomor urut pasangan calon, dijadwalkan pada tanggal 25 Agustus. “Setelah penetapan, baru akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” ucapnya.
Di tempat lain, Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Ashar Yelly menerangkan, dalam tahapan pilkada berupa penetapan pasangan calon itu pihaknya bakal menerjunkan sedikitnya 200 personel yang akan melakukan pengamanan.
Sebanyak 200 personel yang diterjunkan itu bakal difokuskan dilokasi penetapan yakni disekitar kantor KPU jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Sumenep. “Kami tidak mengadakan sterilisasi dalam kegiatan tersebut terhadap orang yang datang ke KPU, karena sesuai pantauan, hingga saat ini masih kondusif,” ujar Ashar.
Hingga hari terahir masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU, ada dua pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan A Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung kualisi PKB-PDI Perjuangan, didukung NasDem dan pasangan Zainal Abidin dan Dewi Khalifah yang diusung 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono Siddik akan berahir pada bulan Oktober 2015, sementara pelaksanaan pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015.
Sementara itu, setelah melalui tahapan demi tahapan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPUD Kabupaten Kediri Senin 24 agustus 2015 akan menetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Kediri periode 2015-2020. Dua pasangan calon tersebut adalah pasangan incumbent dari PDIP-PKB Haryanti Sutrisno-Masykuri (Harmas) dan calon dari partai Gerindra -PAN Ari Poernomo Adi -Arifin Tafsir (Ari-Ari).
Kedua pasangan calon ini oleh KPUD Kabupaten Kediri dinilai telah memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Kediri, meskipun  beberapa waktu lalu ada  pihak yang melaporkan ke Panwaslu terkait pendaftaran yang dinilai tidak sah.Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Isworo mengatakan, jika penetapan dua pasangan calon ini akan dilakukan setelah melakukan rapat pleno dengan komisoner KPUD yang lain.
“Selanjutnya akan kita umumkan melalui Website kami dan akan kami tempelan ke papan pengumuman yang ada dikantor KPU, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk diumumkan ke Media Massa atau memanggil kedua pasangan calon atau LO-nya, namun jika mereka datang kami persilahkan,” kata Sapta.
Lebih lanjut, menurut Sapta dari beberapa tahapan ini kedua pasangan calon telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun kesehatan untuk menjadi peserta Pemilu Kada Kabupaten Kediri periode 2016-2020. “Tahapan Penetapan calon  ini bukan hanya dikediri, namun serentak dengan daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya ada elemen masyarakat yang melaporkan jika pendaftaraan Pilkada dikabupaten Kediri tidak sah, karena kedua pasangan calon tidak memenuhi sarat. Sebab ada beberapa kejanggalan dalam rekom partai maupun ijazah pasangan calon. Namun oleh Panwaslu Kabupaten Kediri dinyatakan laporan tersebut telah kadaluarsa.
Sebab laporan tersebut dilaporkan lebih dari 7 hari setelah ditemukannya dugaan adanya persyaratan yang tidak sesuai, karena berdasarkan aturan Per Bawaslu no 11/2014 yang telah menjadi per Bawaslu no 2/2015. Panwas bisa menindak lanjuti Laporan tentang Pilkada dengan tenggang waktu 7 hari dari sejak ditemukan pelanggaran dan lebih dari itu dianggap kadaluarsa. [sul.van]

Tags: