Haryono Center Laporkan Penggunaan CSR ke Polisi

6-foto B lis- Haryono Center Laporkan Penyelewengan CSR ke Polres Sampang SampangSampang, Bhirawa
Haryono Center melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Mapolres Sampang. Pasalnya berdasarkan dokumen, PT Bank Perkreditan Rakyat Bakti Artha Sejahtera (BPR BAS) Sampang pada tahun 2012 menyalurkan CSR senilai 200 juta. alasannya dana CSR tersebut milik PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).
Menurut Haryono selaku pembina Haryono Center saat ditemui di Mapolres Sampang, menjelaskan apa kapasitas hukum PT Bank BPRS-BAS sebagai penyalur dana CSR milik BUMD yang lain pada tahun 2012 senilai 200 juta. Mestinya realisasi CSR PT harus membelanjakan sendiri CSR yang akan direalisasikan sesuai amanat undang-udang PT serta PP Nomor 47/2012 tentang tangung jawab sosial dan lingkungan PT.
“Tidak dibenarkan jika perseroan terbatas membelanjakan CSR PT lain. PT BPR BAS dengan CSR PT SMP ini apa hubungannya? Lalu ke mana uang itu setelah dilakukan transfer ke BPR BAS. Apalagi, dana itu sudah dimasukkan dalam perhitungan dividen di tubuh PT SMP,” ucap Pembina Haryono Center, Rabu (14/1).
Haryono menilai kegiatan itu sangat melanggar hukum, Sesuai dengan Pasal 3 dan 4 PP Nomor 47/2012, ketika BPR BAS bertindak sebagai pengguna belanja atas CSR PT SMP, jelas-jelas itu penyimpangan. Meski dalam bentuk dan alasan apa pun tetap salah dan tidak dapat dibenarkan, oleh sebab itu, saat ini dugaan penyimpangan tersebut langsung kami laporkan dilengkapi beberapa dokumen pada kepolisian Polres Sampang, di Kanit II pidana ekonomi (Pidek) Polres Sampang agar ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Pemeriksaan laporan Haryono Center di ruang kanit II pidana ekonomi (pindek) berlangsung tertutup, bahkan belum ada komentar resmi dari kepolisian Polres Sampang terkait laporan Haryono Center. [lis]

Keterangan Foto : Haryono center laporkan penyelewengan CSR ke Polres Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Tags: