Hearing Soal KJS di DPRD Jombang Digelar Tertutup dari Wartawan

Suasana hearing tertutup di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jombang yang membahas soal Kartu Jombang Sehat (KJS), Rabu (12/10).[arif yulianto/bhirawa]

DPRD Jombang, Bhirawa
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait Kartu Jombang Sehat (KJS) di antaranya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Rabu (12/10).

Sayangnya, hearing ini digelar tertutup dari awak media. Wartawan hanya boleh mengambil foto dan tidak diperbolehkan mengikuti alur hearing dari dalam ruangan.

Wartawan media ini bahkan diminta keluar dari ruangan oleh staf komisi saat akan mengikuti alur hearing, dan hanya diperbolehkan mengambil foto saja.

Melalui pesan What’s App (WA) Telepon Seluruh (Ponsel) nya, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati menjelaskan, pihaknya akan memberikan keterangan kepada awak media setelah hearing selesai.

“Njih …mangke kita akan smpaikan ke njenengan setelah rakor selesai (Iya… nanti kita akan sampaikan ke anda setelah selesai rakor selesai),” tulis Erna Kuswati ketika dihubungi oleh media ini saat hearing terkait mengapa hearing digelar tertutup.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, M Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot menjawab dan menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada ketua komisi ketika ditanya terkait mengapa hearing digelar tertutup.

Sama halnya dengan Gus Sentot, Anggota Komisi D DPRD Jombang, Didit Trisupriyatno juga menjawab hal yang sama kepada media ini dan menyarankan agar menanyakan kepada Ketua Komisi D DPRD Jombang.

“Konfirm ke ketua komisi mawon kang (Konfirmasi ke ketua komisi saja mas),” tulis Didit Trisupriyatno dalam pesan WA-nya. Usai hearing, Erna Kuswati mengatakan, alasan hearing digelar tertutup karena banyak peserta yang datang dan dikhawatirkan tempat duduk yang ada di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jombang tidak mencukupi.

“Cuma faktor itu saja,” kata dia memberikan alasan. Sementara, terkait materi hearing.yakni membahas terkait dihapusnya KJS di Kabupaten Jombang.

“Nantinya kalau KJS dihapus ini, karena masyarakat miskin ini kan butuh biaya perawatan di rumah sakit yang tidak masuk DTKS, non DTKS itu kan banyak sekali,” terang Erna Kuswati.

“Harapan kita ada formula nanti mungkin ada revisi Perbup 2027 mungkin ya, itu kita ajukan untuk direvisi,” ulasnya. Sementara sebelum hearing berlangsung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho menyampaikan bahwa, terkait KJS, beberapa kali pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan ‘warning’

“Kalau ‘warning’itu kan mesti ada batasannya,” ujar Budi Nugroho. “Artinya warga yang sah terhadap pembiayaan kesehatan ya melalui JKN atau BPJS Kesehatan,” jelas Budi Nugroho.

Kepala Dinsos Kabupaten Jombang, Hari Purnomo mengungkapkan, temuan BPK terkait KJS bukan berasal pemeriksaan di dinasnya.

“Tindakan untuk masyarakat miskin kan jelas lewat BPJS Kesehatan. Kalau masyarakat layak masuk DTKS, itu kita usulkan menjadi penerima peserta BPJS yang dibiayai oleh pusat,” ungkap Hari Purnomo.

Meski begitu lanjut Hari Purnomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih memberikan ruang bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Masih dicover, artinya pemerintah daerah tidak lepas tangan,” kata Hari Purnomo. “Sampai saat ini memang kami sudah tidak mengeluarkan Kartu Jombang Sehat. Yang ada adalah kami meneruskan surat keterangan miskin dari desa.

Hari Purnomo menambahkan, alasan sudah tidak dikeluarkannya lagi KJS yakni karena salah satunya adanya temuan BPK di rumah sakit.

“Jadi tidak boleh ada ganda pembiayaan jaminan kesehatan. Artinya pemerintah pusat sudah ada BPJS Kesehatan, kemudian daerah membuat asuransi kesehatan sendiri,” beber Hari Purnomo. [rif.dre]

Tags: