IAPI Dorong Pencegahan Potensi Korupsi Dua Sektor Strategis

Ketua IAPI Jatim Yuswanto saat menjadi narasumber seminar pengadaan alat kesehatan dan pengadaan di Sekolah, Selasa (25/2).

Surabaya, Bhirawa
Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jatim terus mendorong berbagai pihak untuk lebih cermat terhadap regulasi tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Khususnya kegiatan PBJ pada dua sektor strategis yang memiliki kerentanan terhadap potensi korupsi cukup tinggi.
Kedua sektor strategis itu adalah PBJ bidang pendidikan dan kesehatan. Ketua IAPI Jatim Yuswanto menuturkan, kedua sektor tersebut memiliki kerentanan cukup tinggi bahkan mendapat perhatian serius dari Komisi Pemeberantasa Korupsi (KPK). Dua sektor yang bersentuhan langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat itu memiliki anggaran cukup besar. Di samping itu, terdapat keunikan tersendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa di sekolah tidak bisa dijangku dengan Perpres 16 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena sekolah tidak memiliki struktur seperti PA (Pengguna Anggaran) KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tutur Yuswanto usai membuka Seminar Pengadaan Alat Kesehatan dan Pengadaan di Sekolah di Hotel Fairfield Surabaya, Selasa (25/2).
Terkait hal tersebut, sekolah diharapkan lebih cermat dalam memahami pedoman penggunaan BOS yang tertuang dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2019. Kepala sekolah maupun bendahara, diharapkan memahami detail regulasi ini. “Sehingga ketika ada kesalahan administratif yang merupakan kesalahan perdata meningkat jadi pidana,” ungkap Yuswanto.
Sementara untuk pengadaan alat kesehatan, Yuswanto mengakui bidang ini cukup rentan dan telah banyak ditemukan kasusnya. Bahkan KPK telah menjadikan sektor pengadaan ini sebagai prioritas pencegahan korupsi. Hal ini disebabkan karena praktik pengadaan alat kesehatan cukup banyak aturan yang berkaitan. Selain itu, satu jenis alat kesehatan memiliki varian yang cukup banyak dengan rentang harga yang cukup jauh. “MIsalkan alat rontgen yang sama jenisnya, berbeda merek bisa lima kali lipat harganya,” ungkap Yuswanto.
Selain itu, informasi mengenai peralatan alkes dan harganya tidak banyak diketahui. “Di sisi lain, SDM di rumah sakit maupun dinas kesehatan juga terbatas yang memahami terkait regulasi pengadaan. Karena memang tidak ada jurusan sekolahnya pengadaan bidang kesehatan,” kata dia.
Ajakan ini disampaikan IAPI dalam forum yang menhadirkan stake holder pendidikan serta pengelola rumah sakit dan dinas kesehatan se Jatim. Yuswanto menuturkan, IAPI memiliki komitmen bersama-sama pemerintah mewujudkan proses PBJ yang bersih dan terhindar dari potensi korupsi. “Ini komitmen kami untuk bisa mendampingi insan pengadaan melaksanakan tugasnya dengan aman,”pungkas Yuswanto.(tam)

Tags: